SALATIGA, Beritajateng.id – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga memperketat pemotongan hewan ternak di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Semua hewan yang akan dipotong di RPH harus dalam kondisi sehat yang dilegalkan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kebijakan ini dikeluarkan karena banyaknya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Berdasarkan data Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga, jumlah hewan ternak sapi di Salatiga yang berisiko terpapar PMK sebanyak 3.980 ekor. Sejauh ini, Dispangtan sudah menemukan 13 kasus PMK.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Henny Mulyani mengatakan, pengetatan pemotongan hewan di RPH adalah bagian dari upaya mencegah penyebaran PMK. Semua warga yang akan menyembelih hewan ternak baik sapi maupun kambing di RPH wajib membawa SKKH hewan yang akan dipotong.
“Bagi yang tidak memiliki SKKH akan kami tolak. Sedangkan hewan yang ada SKKH-nya sebelum dipotong tetap diperiksa dulu kondisi kesehatannya,” katanya, Jumat, 10 Januari 2025.
Untuk mencegah penyebaran PMK pada hewan ternak, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan peternak.
“Kami terus melakukan pengecekan termasuk hewan ternak yang keluar kandang maupun akan masuk ke RPH,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)