PATI, Beritajateng.id – Pemeriksaan makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar di pasaran.
Sidak ke pasar tradisional dan swalayan penting untuk dilakukan guna menjamin keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Dengan demikian maka konsumen bisa terlindungi dari bahaya makanan kedaluwarsa dan menertibkan pedagang yang nakal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan sidak untuk antisipasi agar masyarakat mengonsumsi makanan yang aman.
“Jangan sampai sudah kedaluwarsa tetap beredar. Ini yang coba kita batasi. Kita pastikan barang-barang yang beredar itu belum kedaluwarsa,” kata Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santoso.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mendukung digelarnya sidak makanan kedaluwarsa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Disdagperin itu.
Ia mendorong agar Pemkab Pati rutin melaksanakan sidak ke pasar atau pun ke swalayan.
“Kami harap sidak rutin digelar di pasar-pasar dan di swalayan-swalayan,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sidak makanan kedaluwarsa penting dilakukan terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri, karena permintaan terhadap makanan dan minuman akan meningkat.
“Sidak ini penting untuk pengawasan peredaran makanan kedaluwarsa,” lanjutnya.
Ali Badrudin mengimbau masyarakat untuk waspada saat membeli produk makanan dan minuman. Selain memperhatikan masa kedaluwarsa, masyarakat juga harus memperhatikan kelayakan kemasan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)