KUDUS, Beritajateng.id – Pemkab Kudus tengah membuka lelang jabatan untuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebanyak 17 pendaftar mengikuti lelang jabatan tersebut. Dari 17 pendaftar tersebut, telah beredar kabar ada tiga nama yang diisukan akan mengisi posisi jabatan pimpinan tertinggi (JPT) pratama di tiga organisasi pemerintah daerah (OPD) pada tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, SE. MM. pun menyinggung soal beredarnya kabar tiga nama tersebut, yakni Andi Imam Santosa sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Famny Dwi Arfana sebagai Kepala Dinas PMD, dan Sulistyowati sebagai Kepala Bappelitbangda Kudus.
Menurutnya, beredarnya nama-nama tersebut sebagai kandidat pemenang lelang juga dinilai bukan hal yang baik. Karena apabila ketiga nama tersebut benar-benar terpilih, itu menjadi tanda bahwa lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemkab Kudus terindikasi ada permainan.
“Kalau nama yang sudah dirumorkan tersebut benar-benar terpilih, ya berarti memang sudah ada ‘main-main’ dari awal. Terlepas mereka memang unggul secara kualifikasi dan kompetensi,” kata Masan saat diwawancarai awak media di Kudus, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam seleksi terbuka untuk pengisian JPT Pratama di lingkup Pemkab Kudus.
Ia menekankan bahwa proses ini tidak boleh disalahgunakan, mengingat pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam pernyataannya, Masan menyebutkan bahwa pihaknya akan mengantisipasi segala kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang muncul selama proses seleksi.
“Ketika di media ada hal yang janggal, kami akan mengantisipasi itu. Banyak kewenangan yang kita miliki. Kemudian tentang penganggarannya, apakah sudah benar atau belum, ini ‘kan belum kita cek,” ujar Masan.
Ia kembali mengingatkan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tidak diperbolehkan melakukan mutasi dan seleksi terbuka (selter) tanpa izin. Namun, ada pengecualian untuk keadaan khusus yaitu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kudus.
“Seperti yang diatur Mendagri bahwa tidak boleh melakukan mutasi dan selter, kecuali ada izin. Ini pengecualian, artinya ketika pengecualian ada hal-hal yang khusus demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kudus,” tambahnya.
Masan menyoroti urgensi pemilihan jabatan ini dan menyarankan agar masyarakat dan media turut mengawasi prosesnya.
“Coba kita lihat sejauh mana urgensi dari pemilihan jabatan ini. Termasuk kami menyorotinya, kenapa Mendagri membuat edaran itu, karena menjelang pilkada. Kalau menjelang pilkada dilakukan mutasi, itu teror untuk para ASN. Mereka akan takut, mereka masih punya hak pilih, mereka berhak memilih, tetapi netralitasnya harus tetap terjaga,” jelas Masan.
Ia mengingatkan bahwa seleksi terbuka dan rencana mutasi tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti ASN atau mempengaruhi pilihan mereka.
“Jadi jangan sampai adanya selter dan rencana mutasi ini menjadi teror untuk para ASN, untuk dikendalikan ke salah satu calon,” tegasnya.
Masan menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN agar proses pilkada dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Untuk diketahui, Pemkab Kudus tengah membuka lelang jabatan untuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebanyak 17 pendaftar mengikuti lelang jabatan tersebut.
“Dari 17 pendaftar tersebut, terdapat dua pendaftar yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari luar Kabupaten Kudus,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, Senin, 1 Juli 2024, kemarin.
Ketiga OPD yang mengalami kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, yakni Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dua pendaftar yang berasal dari luar Kudus tersebut, kata dia, mendaftar untuk lowongan jabatan di Dinas Perdagangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Untuk pendaftarannya sendiri, kata dia, sudah ditutup pada tanggal 30 Juni 2024. Kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dari 17 pendaftar tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kabupaten Kudus Putut Winarno menambahkan pengumuman seleksi administrasi oleh panitia seleksi diumumkan pada tanggal 4 Juni 2024.
“Setelah dinyatakan lolos administrasi, dilanjutkan asesmen di pusat asesmen di Yogyakarta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pemilihan asesmen tersebut sesuai petunjuk dari Komisi ASN untuk melakukan asesmen yang memiliki akreditasi A. Sedangkan unit peningkatan kompetensi yang dimiliki Pemerintah Yogyakarta memiliki akreditasi A.
Tahap selanjutnya, kata dia, pendaftar yang lolos asesmen akan melakukan uji gagasan dan wawancara.
“Selanjutnya, panitia seleksi akan mengambil tiga nama yang memiliki peringkat tertinggi dari masing-masing OPD. Kemudian hasilnya diserahkan ke pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Terkait lelang jabatan tersebut, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie menegaskan bahwa dalam pengisian jabatan kepala OPD tersebut tanpa uang maupun pungutan liar.
“Semua berbasis kompetensi, profesionalitas, dan integritas dari masing-masing yang mengajukan diri. Ini komitmen saya pribadi. Jika ada yang mengaku orang dekat saya, dipastikan tidak benar,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Mohammad Fahtur Rohman – Nailin R.A – Beritajateng.id)