DEMAK, Beritajateng.id – Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di kawasan Brown Canyon tepatnya di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang akan ditangani oleh kedua wilayah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, Endah Cahya Rini menyampaikan, warga mengeluh karena asap tebal sering muncul dari TPA Ilegal Brown Canyon. Permasalahan itu kini telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah.
Dari hasil rapat koordinasi, kata dia, telah disepakati bahwa TPA ilegal itu menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Demak serta Pemerintah Provinsi Jateng.
“Hasilnya itu nanti dibuat piket bersama di lokasi. Kemudian dijadwalkan pengiriman pemadam kebakaran bersama, DLH Demak meletakkan kontainer di Desa Kebonbatur sementara DLH Pemkot Semarang di Rowosari,” ujar Endah, baru baru ini.
Selain itu, masing-masing wilayah akan melakukan pembinaan bersama bagi warganya untuk memilah dan mengolah sampah dengan benar serta memaksimalkan fungsi TPS3R.
Endah juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan turut memberikan fasilitas sarana prasarana dalam pengelolaan sampah di sekitar lokasi TPA.
“Pemprov Jateng juga memfasilitasi sarpras pengolahan sampah baik di Demak maupun Kota Semarang,” katanya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil