GROBOGAN, Beritajateng.id – Diduga arus pendek atau korsleting listrik dari ponsel yang sedang diisi daya baterainya, dua rumah di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan terbakar pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kedua rumah tersebut milik Suwarto (66) dan Suparti (56) warga setempat.
Kapolsek Toroh IPTU Abdul Kadir mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pukul 07.20 WIB. Siswanti (74), tetangga korban merupakan orang pertama yang melihat adanya kebakaran dari rumah Suwarto. Para warga kemudian berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
“Dikarenakan rumah Siswanti berhadapan dengan korban, ia melihat adanya api yang membumbung tinggi dari atap rumah,” jelasnya.
Namun, usaha warga tak membuahkan hasil. Api merembet ke bagian dapur rumah Suparti. Berdasarkan keterangan IPTU Kadir, Kepala Desa (Kades) Tunggak Akhmad Bukoiri yang mendapat laporan bahwa rumah warganya terbakar, melaporkan insiden tersebut ke Damkar Purwodadi.
“Dari laporan itu, dua unit mobil Damkar Purwodadi diturunkan, sehingga api dapat dipadamkan,” jelas Kapolsek Toroh.
Tim Inafis Polres Grobogan mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, sumber api diduga berasal dari arus pendek atau korsleting listrik dari ponsel yang sedang diisi daya baterai di rumah korban Suwarto.
“Dari hasil olah TKP, rumah Suwarto terbakar habis berjumlah tiga unit rumah yang terbuat dari kayu jati. Sementara Suparti terbakar di bagian belakang rumah atau dapur miliknya,” kata Kapolsek Toroh.
Atas insiden tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Manager PLN UP3 Grobogan Silviana Yuli Wulandari mengatakan penyebab arus pendek atau korsleting listrik sering terjadi sehingga dapat menyebabkan insiden kebakaran rumah.
Dalam upaya pencegahan, Silvi mengatakan terdapat enam poin yang harus diperhatikan masyarakat. Diantaranya, penggunaan peralatan listrik berstandar SNI, mencabut alat elektronik yang tidak digunakan, menjauhkan alat kelistrikan dari air, menghindari peralatan listrik dengan saklar bertumpuk, serta tidak mengubah MCB secara mandiri.
“Selain itu, terakhir bisa pastikan instalasi listrik dirumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta lakukan pemeriksaan instalasi listrik dirumah secara berkala,” jelas Silvi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)