GROBOGAN, Beritajateng.id – Pengalihan status jembatan Kali Lusi di Purwodadi menandai pengesahan Jalan Sudirman menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan, Wahyu Tri Darmawanto, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Wahyu menjelaskan bahwa sebelumnya jembatan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Dalam SK Bupati Grobogan tahun 2023 dengan nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023, jembatan tersebut belum masuk dalam SK jalan kabupaten (jembatan Lusi masih milik provinsi),” ungkap Wahyu.
Namun, pada Februari 2023 berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah tentang penetapan status jalan provinsi menyebutkan bahwa ruas Jalan Sudirman dari Jembatan Lusi hingga Bundaran Getasrejo tidak lagi masuk dalam SK gubernur tersebut. Akibatnya, jalan tersebut akan dialihkan ke pihak Pemkab Grobogan.
“Pemkab Grobogan akan segera merevisi SK Jalan Sudirman. Dalam SK sebelumnya, Jalan Sudirman yang dimiliki Pemkab hanya mencakup wilayah dari selatan Jembatan Kali Lusi hingga Bundaran Kantor KPU Grobogan. Namun, perubahan SK Gubernur nantinya menjadikan seluruh Jalan Sudirman termasuk Jembatan Lusi berada di bawah kepemilikan kabupaten,” jelas Wahyu.
Meski SK baru belum resmi mencakup Jembatan Lusi, Wahyu menyatakan bahwa Pemkab Grobogan siap menerima pengalihan tersebut.
“Belum di-SK-kan di kabupaten, tapi secara prinsip kami siap. Saat ini baru kita koordinasikan,” tambahnya.
Pengalihan status ini akan mematenkan kepemilikan Jalan Sudirman oleh kabupaten dengan panjang jalan sekitar 970 x 8 meter.
Wahyu menambahkan bahwa masih diperlukan koordinasi lebih lanjut, termasuk penyerahan aset dari provinsi ke kabupaten.
Terkait pembangunan atau renovasi Jembatan Kali Lusi, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya memerlukan data teknis yang lebih rinci, seperti panjang jembatan dan usianya, untuk menentukan tindakan yang diperlukan.
“Jika jembatan tersebut dinyatakan sudah melebihi usia pakai, maka akan ada pertimbangan khusus untuk perbaikan total atau alternatif lainnya,” jelas Wahyu.
Selain itu, Wahyu menyebutkan bahwa pengelolaan jembatan ke depannya masih perlu dibicarakan dengan pihak provinsi.
“Sehingga pengambilan kebijakan terkait jembatan bisa lebih baik, atau mungkin Provinsi punya konsep tersendiri tentang jembatan itu,” tutupnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)