KUDUS, Beritajateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mulai menerapkan sistem jemput bola untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini guna bisa meraih sasaran perekaman KTP-el yang lebih banyak.
Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko melalui Sekretaris Dinas Disdukcapil Kudus Tulus Tri Yatmika menyampaikan, jemput bola ini akan dilakukan ke desa-desa yang ada di wilayah setempat.
Perekaman KTP-el jemput bola ini menyasar warga yang akan memasuki usia wajib KTP. “Warga yang akan memasuki wajib KTP itu berarti yang belum memasuki usia 17 tahun, tapi akan segera memasuki usia wajib KTP tersebut,” jelasnya.
Dia menuturkan, sebelum usia 17 tahun, KTP-el nya belum bisa diterbitkan. KTP-el tersebut baru bisa diterbitkan jika warga yang melakukan perekaman tersebut sudah berusia 17 tahun atau sudah masuk usia wajib KTP-el.
Baca Juga
Tertuang Pada Perbup Kudus Nomor 55/2019, Mukhasiron Berharap TKGS Lebih Diperhatikan
“Jadi sebelum usianya 17 tahun itu belum bisa diterbitkan, hanya perekaman saja. Nanti kalau sudah 17 tahun baru bisa diterbitkan dan diambil di kecamatan masing-masing,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Tulus, jemput bola perekaman ini juga menyasar warga yang data kependudukannya belum pasti atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi memiliki kepemilikan ganda. Menurutnya, NIK yang terindikasi kepemilikan ganda ini biasanya baru diketahui saat warga tersebut melakukan kepengurusan yang membutuhkan data kependudukan.
“Kalau NIK ganda biasanya baru diketahui kalau mau digunakan untuk mengurus data yang berhubungan dengan kependudukan. Nanti kalau terindikasi ganti kami lakukan verifikasi lagi,” kata dia.
Teknis perekaman KTP-el jemput bola ini yaitu dari pihak Disdukcapil Kudus akan mengirimkan surat kepada warga yang menjadi sasaran. Warga tersebut diundang untuk melakukan perekaman di balai desa masing-masing.
Baca Juga
Tertuang Pada Perbup Kudus Nomor 55/2019, Mukhasiron Berharap TKGS Lebih Diperhatikan
Dia menyebut, dalam sehari perekaman di balai desa akan dibagi menjadi dua kloter. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kerumunan. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Satu desa itu kita beri waktu dua hari. Biasanya warga yang datang sekira 60 orang. Kebanyakan yang datang itu warga yang akan memasuki wajib KTP-el,” tuturnya.
Tulus menerangkan, warga yang belum melakukan perekaman yaitu sekira 1,45 persen dari total wajib KTP-el sekira 600 ribu warga. Kebanyakan wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman yaitu karena mereka bekerja di luar negeri atau luar daerah.
“Kami akan terus melakukan jemput bola ini sampai bisa memenuhi target wajib KTP,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)