KUDUS, Beritajateng.id – Menjadi program unggulan yang tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 55/2019 tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta. Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron berharap program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) lebih diperhatikan serta dimaksimalkan.
“TKGS merupakan program yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan para guru swasta. Sehingga, perlu untuk dimaksimalkan agar para guru swasta mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lainnya,” jelasnya Minggu (06/03).
Mukhasiron juga berharap, sembilan program unggulan bupati yang salah satunya TKGS yang menjadi program dalam kampanye pilkada kala itu lebih dimaksimalkan, disesuaikan dengan visi misi bupati di tahun terakhir ini.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap agar segenap anggota DPRD serta Pemerintah Kabupaten Kudus selalu menjaga kekompakan saat mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.
“Sehingga regulasi yang telah ditetapkan bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Pada lain kesempatan, Bupati Kudus HM. Hartopo berjanji bakal memastikan program TKGS tetap berlangsung pada tahun ini.
Mesi anggaran APBD Kudus tahun 2022 masih fokus pada penanganan Covid-19. Bupati juga berjanji terus berupaya untuk menambah nominal TKGS.
“Program ini tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan guru swasta yang jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Kudus. TKGS tetap akan kami perjuangkan baik dari nominal dan penerimanya,” tandasnya.
Perlu diketahui, guru penerima TKGS harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri. Serta, tidak sedang sedang menjalani hukuman pidana dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta Tahun Ajaran 2019. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)