SEMARANG, Beritajateng.id – Tujuh pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) terindikasi terlibat tindak pidana judi online (judol).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menjelaskan mengenai temuan itu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami dalam proses pendalaman. Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya,” katanya, Senin, 22 Juli 2024.
Kejati Jateng juga menangani perkara judi online lainnya yang merupakan limpahan dari Mabes Polri dan penuntutannya ditangani oleh Kejari Kota Semarang.
“Yang selebihnya dari Polda itu sudah masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 11 perkara, kami tinggal menunggu berkas perkara dari penyidik ,”ungkapnya.
Sementara Kepala Kajati Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan jika memang pegawai Kejati Jateng terbukti terlibat judi online, maka akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Selain itu Tim Satgas Judi Online juga akan segera dibentuk. “Tentu akan ada sanksi, jika memang ada bukti yang kuat akan langsung kami adakan inspeksi kasus. Sehingga nanti yang bersangkutan akan dikenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.
Kejati Jateng berkomitmen memberantas judi online yang bisa berdampak pada keluarga dan berpotensi mengganggu kinerja ASN. Pengawasan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap instruksi Kejaksaan Agung terkait larangan segala bentuk perjudian. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)