PATI, Beritajateng.id – Jumlah pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati cukup banyak. Namun pegawai honorer tersebut tidak serta merta bisa diangkat menjadi ASN.
Anggota DPRD Pati, Didin Syafruddin, mengatakan bahwa masih banyak yang beranggapan tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN suatu saat. Sehingga ia pun kerap mendapat aduan terkait pengangkatan tenaga honorer.
Pihaknya mengaku tidak bisa campur tangan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN karena pengangkatan pegawai sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Bahwa pengangkatan tenaga ASN baik PNS dan PPPK itu dilakukan melalui seleksi yang tersistem, bukan dari lamanya pengabdian.
Sedangkan terkait pengusulan kuota pegawai merupakan wewenang pihak eksekutif, yakni pemerintah daerah.
“Kita di DPRD punya kewenangan terbatas. Tidak semua bisa kita bantu. Apalagi terkait kepegawaian yang regulasinya dari pusat,” kata legislator asal Trangkil ini.
Anggota Komisi D DPRD Pati ini juga menyampaikan bahwa status sebagai pegawai pemerintah banyak diminati masyarakat, utamanya bagi yang baru saja lulus dari jenjang perguruan tinggi.
Oleh karena itu pihaknya menekankan agar para lulusan baru tidak terjun menjadi tenaga honorer. Sebab, tenaga honorer secara resmi sudah dihapuskan oleh Pemkab Pati. Sehingga jika ingin menjadi ASN harus ikut seleksi pendaftaran sebagaimana aturan yang berlaku.
“Besok kalau bisa, jik punya adik atau jenengan punya putra jangan masukkan jadi honorer,” tutup Politisi dari Partai NasDem ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)