REMBANG, Beritajateng.id – DPRD Rembang menggelar sidang paripurna dilaksanakan di gedung DPRD Rembang, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun pihak yang hadir dalam sidang paripurna tersebut di antaranya anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat.
Dalam sidang tersebut pelaksana dan pihak penyedia membacakan deklarasi untuk siap menghindari transaksi yang dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD perubahan tahun 2024 dan APBD tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Bisri Cholil Laquf menyatakan langkah ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi.
“Terkait perencanaan maupun penganggaran APBD, hindari korupsi dan benturan kepentingan,” tandasnya.
Bisri Cholil menimpali dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan selama proses perencanaan hingga penganggaran APBD, dapat berjalan lebih baik.
“Ini menjadi wujud kepedulian dan keseriusan kita,” ujar pria yang akrab disapa Gus Gipul tersebut.
Setelah membacakan deklarasi, semua pihak kemudian menandatangani pakta integritas.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyebut pihaknya mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) keenam kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari laporan keuangan daerah tahun 2023.
“Ini bukan sebagai hadiah, tapi adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melaksanakan lebih baik dan motivasi kedepan,” kata Bupati. (Lingkar Network | Beritajateng.id)