REMBANG, Beritajateng.id – Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rembang akan diperpanjang selama dua tahun hingga 2026. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto pada Senin, 21 Oktober 2024.
Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota BPD pada November 2024.
“Memang ada pengukuhan kembali untuk BPD. InsyaAllah pengukuhan bulan November besok,” ungkap Slamet.
Saat ini, Dispermades telah menyiapkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD. Namun, pihaknya mengaku masih menunggu tanda tangan dari Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
“Ini SK sudah siap. Ketika SK sudah ditandatangani semuanya, November InsyaAllah langsung pengukuhan,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)