KUDUS, Beritajateng.id – Calon Bupati Kudus nomor urut 2, Hartopo, memberikan tanggapan santai terkait pelanggaran netralitas enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa dalam Pilkada Kudus 2024. Ia menegaskan bahwa masalah tersebut tidak berkaitan dengan dirinya sebagai peserta Pilkada.
“Masalah itu kan masalah pelapor dan para ASN, saya tidak ikut-ikut. Ikutnya di mana, kecuali kalau saya ada di situ (dalam foto) atau termasuk yang dilaporkan,” ujar Hartopo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Keenam ASN yang terjerat kasus ini yakni Muhammad Hasan Chabibie (Pj Bupati Kudus), Andi Imam Santoso (Kepala Dinas Perdagangan Kudus), Fariq Mustofa (Camat Gebog), Putut Winarno (Kepala BKPSDM Kudus), Fiza Akbar (Camat Jati), dan Much Zaenuri (Camat Mejobo). Sementara, satu kepala desa yang dilaporkan adalah Mas’ud (Kepala Desa Ploso).
Hartopo menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengannya maupun tim kampanyenya.
Menurutnya, ia sama sekali tidak mengetahui detail masalah tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Kalau ada permasalahan, ya silakan ditindaklanjuti. Ini kan pesta demokrasi, kewenangan ada di rakyat,” tambahnya.
Terkait kehadirannya di acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kudus yang melibatkan grup sholawat Az-Zahir dan band Wali, Hartopo menjelaskan bahwa ia hadir sebagai undangan karena posisinya sebagai mantan Bupati Kudus.
“Saya diundang sebagai mantan bupati, bukan hanya saya, tapi juga bupati dan wakil bupati terdahulu yang masih hidup. Waktu itu undangan resmi dan itu murni acara hari jadi Kudus,” kata Hartopo.
Hartopo menyatakan bahwa ia tidak merasa terganggu oleh laporan-laporan tersebut dan lebih memilih bersikap tenang.
“Saya menanggapi ini biasa saja. Saya orangnya mengalir,” ujarnya.
Sementara itu, calon Wakil Bupati Kudus dari Paslon nomor urut 2, Mawahib Afkar, memberikan tanggapan singkat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.
“Itu bukan ranah saya, sudah ada bidangnya masing-masing,” ujarnya singkat.
Hartopo juga menambahkan bahwa dirinya selalu mengingatkan para pendukungnya untuk tidak mempermasalahkan laporan-laporan semacam ini.
“Saya selalu bilang ke pendukung dan tim saya, kalau ada yang melaporkan, biarkan saja. Kita tidak perlu ikut-ikutan model lapor-laporan seperti itu. Yang penting kebenarannya diklarifikasi oleh Bawaslu,” tutup Hartopo.
Pernyataan tersebut muncul setelah Bawaslu Kudus menerima laporan dari tim Paslon nomor urut 1 terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa dalam Pilkada. Laporan tersebut kini dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu dan direncanakan akan mengeluarkan keputusan final pada Minggu, 6 Oktober 2024. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)