PATI, Beritajateng.id – Enam tersangka pembacokan terhadap tiga pelajar berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17) warga Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati pada Sabtu, 11 Januari 2025 berhasil ditangkap polisi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan bahwa kronologi kejadian bermula saat ketiga korban hendak pulang dari Pati kembali ke Jakenan pada pukul 01.45 WIB. Mereka tanpa sengaja berpapasan dengan rombongan konvoi yang mendadak menghadang mereka di pertigaan lampu lalu lintas Sampang.
Karena panik, para korban berlari dan bersembunyi di SPBU Cangkring. Namun, pelaku tetap mengejar dan memukul hingga membacok korban pada bagian punggung.
“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan, dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana dikarenakan luka robek dalam,” ungkapnya pada Senin, 20 Januari 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim berhasil mengamankan enam tersangka. Dua diantaranya yakni anak dibawah umur yang masuk kategori anak berkonflik dengan hukum.
Kompol M Alfan Armin menuturkan bahwa 4 tersangka terdiri dari DF (19) warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) Warga Sarirejo Pati, FA (18) Warga Plangitan Pati dan RA (19) Warga Gabus yang masing-masing berperan sebagai pembacok korban. Serta dua anak berkonflik dengan hukum yang berperan melakukan pembacokan serta kepemilikan sajam.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam jenis celurit dan corbek yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Saat ini, ke empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)