Kamis, September 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Gelapkan Uang Senilai Rp 4,2 Miliar, PN Purwodadi Grobogan Vonis Bripka Slamet 6 Tahun Penjara

Utia Afidah by Utia Afidah
17 Desember 2024
in Berita, Hot News
Gelapkan Uang Senilai Rp 4,2 Miliar, PN Purwodadi Grobogan Vonis Bripka Slamet 6 Tahun Penjara

Proses sidang vonis Bripka Slamet di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12). (Dok. Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

841
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Anggota Polres Grobogan Bripka Slamet divonis pidana penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi akibat perbuatannya menggelapkan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres setempat sebesar Rp 4,2 Miliar. Selain itu, ia harus menjalani sidang kode etik Polri. 

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, tuntutan atas perbuatan Bripka Slamet dalam sidang etik akan ditangani oleh Propam Polres Grobogan.

“Ada, nanti (akan dilakukan) sidang kode etik Polri. Untuk tuntutan nanti dari propam,” singkatnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Sementara, dalam pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin, 16 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. 

Konten Terkait

Cak Imin Resmikan Kawasan Produksi Widuri di Kendal Jadi Pilot Projeck Pemberdayaan Masyarakat

Cak Imin Resmikan Kawasan Produksi Widuri di Kendal Jadi Pilot Projeck Pemberdayaan Masyarakat

17 September 2025
Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

17 September 2025

Pengadilan mengungkap bahwa motif Bripka Slamet yang dipercaya sebagai admin Primkoppol leluasa memanipulasi data peminjam. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online.

Disisi lain, kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati memaparkan bahwa penggelapan dilakukan mulai 2021 dengan uang sebanyak Rp 2,1 miliar, pada 2022 digelapkan senilai Rp 2 miliar dan pada 2023 senilai Rp 954 juta. Sehingga total keseluruhan adalah Rp 4,2 miliar.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa Bripka Slamet, padahal tuntutannya (Kejaksaan) hanya empat tahun,” ungkapnya. 

Ia mengatakan, menurut Ketua Majelis Hakim perbuatan terdakwa masuk dalam dakwaan primer Pasal 374 KUH Pidana yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

Usai pembacaan putusan tersebut, kata dia, pihak pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah. Atas putusan tersebut, terdakwa Bripka Slamet melalui kuasa hukumnya Endang dan Iwan Sanusi menyatakan akan berpikir terlebih dahulu.

“Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari. Apakah banding atau tidak,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Groboganberita grobogan hari iniberita grobogan terkiniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kadus di Grobogan Diminta Aktif Sosialisasikan Isu Strategis ke Warga

Kadus di Grobogan Diminta Aktif Sosialisasikan Isu Strategis ke Warga

by Utia Afidah
16 September 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendorong agar kepala dusun (kadus) untuk ikut aktif menyosialisasikan isu-isu strategis yang menyentuh...

Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Semarang Batal Dinaikkan

Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Semarang Batal Dinaikkan

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang resmi membatalkan rencana kenaikan dua tunjangan bagi anggota dewan. Dua...

Realisasi Dana Desa di Grobogan Capai Rp199 Miliar per Agustus 2025

Realisasi Dana Desa di Grobogan Capai Rp199 Miliar per Agustus 2025

by Utia Afidah
15 September 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Berdasarkan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Desa (OMSPAD), realisasi pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Grobogan...

Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

by Utia Afidah
11 September 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Kepala Desa (Kades) Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Sarmo membantah adanya polemik dugaan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan akan...

Next Post
Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

BERITA UTAMA

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora
Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi memulai pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di 41 ruas yang tersebar di...

Read moreDetails
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Foto bersama usai acara Seminar Intern dan Pertemuan Triwulan PC IAI Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal pada Kamis, 6 Oktober 2022. (Arvian Maulana/Koran Lingkar)

Cegah Penjualan Obat Kadaluwarsa, Pemkab Kendal Bakal Tertibkan SLF di Apotek

7 Oktober 2022
Pemkab Kudus Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Bendung Logung

Pemkab Kudus Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Bendung Logung

25 Juni 2025
DPRD Rembang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Perda

DPRD Rembang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Perda

23 Juli 2024
Gelar Pentas, DPRD Pati Ajak Anak Muda untuk Melestarikan Wayang Kulit

Gelar Pentas, DPRD Pati Ajak Anak Muda untuk Melestarikan Wayang Kulit

7 Oktober 2024
ASN Rembang Dorong Penerapan Sistem Merit untuk Penguatan Birokrasi

ASN Rembang Dorong Penerapan Sistem Merit untuk Penguatan Birokrasi

28 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id