GROBOGAN, Beritajateng.id – Anggota Polres Grobogan Bripka Slamet divonis pidana penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi akibat perbuatannya menggelapkan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres setempat sebesar Rp 4,2 Miliar. Selain itu, ia harus menjalani sidang kode etik Polri.
Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, tuntutan atas perbuatan Bripka Slamet dalam sidang etik akan ditangani oleh Propam Polres Grobogan.
“Ada, nanti (akan dilakukan) sidang kode etik Polri. Untuk tuntutan nanti dari propam,” singkatnya, Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara, dalam pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin, 16 Desember 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023.
Pengadilan mengungkap bahwa motif Bripka Slamet yang dipercaya sebagai admin Primkoppol leluasa memanipulasi data peminjam. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online.
Disisi lain, kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati memaparkan bahwa penggelapan dilakukan mulai 2021 dengan uang sebanyak Rp 2,1 miliar, pada 2022 digelapkan senilai Rp 2 miliar dan pada 2023 senilai Rp 954 juta. Sehingga total keseluruhan adalah Rp 4,2 miliar.
“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa Bripka Slamet, padahal tuntutannya (Kejaksaan) hanya empat tahun,” ungkapnya.
Ia mengatakan, menurut Ketua Majelis Hakim perbuatan terdakwa masuk dalam dakwaan primer Pasal 374 KUH Pidana yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Usai pembacaan putusan tersebut, kata dia, pihak pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah. Atas putusan tersebut, terdakwa Bripka Slamet melalui kuasa hukumnya Endang dan Iwan Sanusi menyatakan akan berpikir terlebih dahulu.
“Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari. Apakah banding atau tidak,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)