Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

Utia Afidah by Utia Afidah
18 Desember 2024
in Berita
Tak Ada Harapan, Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Akui Pasrah Soal UMK 2025

Sejumlah buruh di Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Gempur mengawal sidang Dewan Pengupahan soal UMK Kabupaten Semarang 2025 di kantor Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Semarang, Selasa (10/12). (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

805
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Para serikat pekerja Kabupaten Semarang mengaku pasrah dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng yang hanya naik 6,5 persen. Sehingga, UMP yang sebelumnya Rp 2.036.947 akan menjadi Rp 2.169.349.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang beberapa hari lalu, para serikat pekerja memilih tidak menandatangani berita acara pada sidang Dewan Pengupahan lantaran kenaikan UMK tidak mampu mencapai 8-10 persen.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta membenarkan bahwa para pekerja sudah pasrah.

“Kami sudah berupaya untuk mengusulkan UMK di Kabupaten Semarang tahun 2025 buruh atau pekerja di Kabupaten Semarang ini berdasarkan survei pasar
Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dimana hasil survei yang kami lakukan pada November 2024 lalu, didapati nilai besaran upah pada 2025 sebesar Rp 3.193.256,” kata Sumanta, Selasa, 17 Desember 2024.

Ia menyebut bahwa nominal tersebut didapat berdasarkan penghitungan KHL dan mengalami kenaikan 8-10 persen.

“Dan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang pada Selasa (11/12) lalu, tidak ditemukan adanya kesepakatan antar unsur pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang yang membuat kami harus walk out dalam sidang dewan pengupahan itu,” lanjutnya.

Melihat kondisi itu, Sumanta mengatakan bahwa gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang menyerah terhadap kenaikan UMK 2025.

“Saat ini ya kami menyerah, tidak ada harapan dan sulit mengalami kenaikan untuk UMK tahun depan, karena sudah dikunci dan UMK ini kenaikannya pun sudah terbit,” jelas dia kembali.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mengawal dan menyampaikan sejumlah usulan termasuk mengenai upah sektoral yang belum ditentukan.

“Dengan demikian, kami harap Pemkab Semarang ini dapat mendatangkan pakar atau ahlinya dalam penghitungan pengupahan untuk menganalisa sektoral-sektoral tersebut, khususnya di Kabupaten Semarang. Dan jangan terlalu lama, harus pakai batas waktu antara dua hingga tiga bulan sudah selesai, sehingga bisa diterapkan pada upah 2025 nanti,” tegasnya.

Mengenai aksi lanjutan, Sumanta menegaskan bahwa serikat pekerja belum berencana menggelar aksi dalam menanggapi keputusan pemerintah.

“Belum ya. Kami masih hanya pasrah meski kami tidak menyerah melakukan upaya-upaya lainnya nanti,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan besaran UMK tahun 2025 dengan mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

“Kami sangat menginginkan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha bisa terakomodir seluruhnya. Namun kita tidak bisa lepas dari peraturan yang sudah ditetapkan. Oleh karenanya, kami mendasari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar pengusulan UMK tahun 2025 di Kabupaten Semarang,” terang Taufiqurrahman.

Ia menyampaikan permintaan maaf mengenai keputusan Dewan Pengupahan yang tidak sesuai dengan harapan para pekerja.

“Oleh karenanya, kami meminta maaf jika apa yang kami usulkan ini membuat kecewa karena sudah ada aturan yang tertulis mengenai penetapan UMK tahun 2025 ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniUMK Kabupaten Semarang
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

BERITA UTAMA

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan
Kota Semarang

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

Read moreDetails
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026
Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

12 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Warga Blora Berhasil Tanam Melon dengan Metode Hidroponik

Warga Blora Berhasil Tanam Melon dengan Metode Hidroponik

28 Desember 2025
Diduga Terpeleset, Lansia di Grobogan Ditemukan Meninggal di samping Rel Kereta

Tak Penuhi Standar, DLH Rembang Beri Waktu SPPG Pandaran Perbaiki IPAL Hingga 19 Mei

15 Mei 2026
Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

10 Juni 2025
Truk Tronton Tabrak Kendaraan Tak Dikenal di Lingkar Selatan Pati, Sopir Dilarikan ke RS

Truk Tronton Tabrak Kendaraan Tak Dikenal di Lingkar Selatan Pati, Sopir Dilarikan ke RS

16 Januari 2025
Wabup Rembang Dorong PMI Aktif Mengedukasi Masyarakat di Sosmed

Penghafal Al-Qur’an Jadi Prioritas Penerima Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana Rembang

10 April 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id