BLORA, Beritajateng.id – Satuan Reserse Narkoba, (Satres Narkoba) Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang pria diduga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di tempat yang berbeda.
Kedua orang yang diamankan yaitu TR, (39) dan S, (42). Keduanya merupakan warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah ada laporan dari masyarakat.
“Tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 20.40 WIB di Jalan Gunung Slamet Kelurahan Tempelan (depan rumah kos Samudera Guest House) Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Diduga kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan dengan dua paket sabunya,” ucap Kapolres Blora pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, Polres Blora telah menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kecamatan Gunem, Rembang pada Jumat, 20 September 2024.
Pemuda berinisial PS (19) tersebut ditangkap di kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora pukul 21.00 WIB.
“Tersangka diamankan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,” ucap Kapolres Blora, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam penangkapan tersebut, Kapolres mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam rokok Sukun, satu pyrex kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu korek api, satu celana hitam, dan satu unit motor Yamaha Jupiter.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saya imbau kepada masyarakat jangan coba-coba untuk tidak bersentuhan dengan narkoba, karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Kemudian jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)