DEMAK, Beritajateng.id – Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak pada Kamis, 15 September 2022. Dalam kesempatan itu, para buruh menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan penggunaan regulasi PP 36.
Sekjen Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) Poyo Widodo mengatakan, buruh selalu dirugikan atas kebijakan yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah. Menurutnya, hak-hak para buruh sudah dikebiri dan didegradasi.
“Kemarin sebelum kenaikan harga BBM ini penetapan omnibus law sudah menjadi keprihatinan kita. Jadi hak-hak para pekerja sudah dikebiri dan sudah didegradasi. Kemarin 3 orang pekerja dipensiun, ketika dia mendapat pesangon yang seharusnya 32 bulan, tetapi karena omnibus law hilang 7 bulan. Belum selesai bobroknya omnibus law itu, pemerintah menaikkan harga BBM sampai 32 persen,” ungkapnya.
Baca Juga
Tingkatkan Layanan Daerah Irigasi, Saluran Klambu Kiri Demak Dinormalisasi Kembali
Pihaknya dalam hal ini menyampaikan aspirasi kepada DPRD Demak berharap agar disampaikan ke pemerintah pusat. Dalam hal ini, para buruh dengan tegas menolak kenaikan harga BBM.
“Kita semua prihatin dengan adanya kenaikan harga BBM ini karena kita barusan mendengar kenaikan UMK 2023 tetap menggunakan pedoman PP 36. Jadi PP 36 itu sudah ada rumusan batas atas batas bawah tidak akan lebih dari 5 persen, sedangkan kenaikan BBM ini sudah 32 persen. Jadi seandainya besok kita menggunakan pedoman formulasi PP 36 sudah dapat dipastikan kenaikan upah kita tidak lebih dari 3-5 persen, bahkan bisa-bisa hanya sampai 2 persen saja. Kita menginginkan dikembalikannya undangan-undang survei Kebutuhan Hidup Minimum (KHM),” ujarnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)