PATI, Beritajateng.id – Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil meringkus tersangka kasus tindak pencurian sepeda motor di Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pelaku yang diketahui berinisial ST (56) merupakan warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Pati.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, sekitar pukul 08.30 WIB, ST masuk ke halaman teras salah seorang warga. Di teras itu, ST mencuri sepeda motor jenis Honda Beat.
Polisi yang mendapati laporan warga segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, ST berhasil diringkus saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus turut Desa Bulucangkring Jekulo Kudus”, ungkap AKP Sahlan, Sabtu, 20 Juli 2024.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, sepeda motor Honda Beat hasil curian disimpan di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo Kudus.
Sahlan mengungkap ST sebenarnya hendak melarikan diri ke Pulau Bali. “Tersangka rencana mau Kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya digrebek petugas, sudah membawa bekal dan tas besar”, katanya.
Alhasil dua kendaraan sepeda motor hasil curian dari Sukolilo dan Kayen berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk dijadikan barang bukti. Sementara pelaku akan dikenai pasal pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)