Pati, Beritajateng.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati mengadakan pertemuan bersama dengan perwakilan pelanggan di Ruang Penjawi Setda Pati, Kamis, 5 September 2024. Pada pertemuan tersebut terungkap bahwa PDAM Tirta Bening Pati berencana akan menaikan tarif bagi para pelanggan.
Direktur PDAM Tirta Bening Pati Bambang Soemantri mengatakan bahwa lebih dari 13 tahun sejak 2013 tarif yang berlaku tidak mengalami kenaikan. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2011 yang mengatur tentang Dasar Kebijakan Penetapan Tarif Dan Komponen Biaya; Golongan Pelanggan Dan Blok Konsumsi; Tarif Air Minum; Beban Tetap Dan Tarif Lain-Lain; Pembayaran; Pelanggaran Dan Sanksi.
Bambang menjelaskan alasan dinaikkannya tarif air tersebut disebabkan oleh biaya operasional untuk memenuhi kebutuhan pelanggan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak mampu lagi menutup biaya dasar PDAM Pati. Hal ini terlihat dari pendapatan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2023 yang semakin sulit mengimbangi beban operasional perusahaan. Sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pati selalu mengalami kenaikan pada setiap tahunnya,” ucapnya.
Untuk dasar hukum rencana peningkatan tarif, Bambang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 121 Tahun 2014 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Air Minum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Penyediaan Air Minum.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif adalah Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), kenaikan inflasi per tahun sebesar rata-rata 2-3 persen, kenaikan harga BBM industri, harga barang-barang operasional PDAM, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dari Perum Jasa Tirta, Pajak, retribusi, dan perizinan.
“Termasuk biaya pemeliharaan dan operasional lainnya juga naik. Kami juga memiliki rencana investasi pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau peningkatan air baku. Kemudian prinsip dasar penetapan tarif keterjangkauan dan keadilan maksimal empat persen dari UMK. Lalu efisiensi pemakaian air, mutu pelayanan dan kontinuitas pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, pemulihan biaya atau menutup biaya operasional, dan perlindungan air baku,” jelasnya.
Bambang juga mengungkap data variabel yang akan digunakan diantaranya yaitu standar kebutuhan pokok air minum 10 m³ per SR per bulan, upah minimum provinsi atau UMK, pendapatan masyarakat pelanggan, tarif batas atas Perumda Tirta Bening.
Disamping itu, menurut Bambang, tarif PDAM Tirta Bening Pati terbilang rendah dibandingkan daerah lain seperti di Kudus, Rembang, Blora, Demak, hingga Semarang. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)