PATI, Beritajateng.id – Ratusan massa yang tergabung dalam komunitas petani di Kabupaten Pati mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang tahun 2006 yang diperbaharui tahun 2021.
Komunitas petani berasal dari Serikat Petani Pati, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Tani Merdeka, Petani Pundenrejo dan lainnya. Para Petani dari lintas komunitas merasa Perda tersebut tidak memiliki keberpihakan kepada mereka dan memiliki celah terhadap masuknya perusahaan tambang dan semen.
Ketua Sementara Ali Badrudin dan para jajarannya tidak mengabaikan aksi demonstrasi tersebut. Pada kesempatan tersebut, Ali menemui para demonstran dan menuturkan tidak akan melupakan kiprah para Petani sebagai soko gurunya bangsa.
“Kita sepakat, karena dari penyampaian JMPPK tadi petani soko gurunya bangsa ini. Tentunya kita harus peduli petani. Di DPRD juga ada Perda petani yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk melindungi petani,” tegas Ali.
Tuntutan para demonstran dalam bentuk surat, diterima oleh DPRD. Pihak DPRD berjanji akan mengakomodir tuntutan tersebut. Selain itu, Ali menyampaikan bahwa untuk merevisi atau membuat Perda, keterlibatan eksekutif sangat penting sebab DPRD tidak bisa memutuskan sendiri.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa diubah dengan jangka waktu 5 tahun, di tahun 2026 kita baru bisa melakukan perubahan. Tentunya kami (dewan) tidak bisa berdiri di Legislatif sendiri, karena yang lebih utama merupakan keterlibatan jajaran eksekutif. Hal ini karena, perda disahkan atau dibahas oleh DPRD namun dominannya eksekutif. Nantinya kita akan berembuk mana yang terbaik bagi Kabupaten Pati,” tegas Ali di depan para demonstran.
Ketika terdapat perubahan terkait Perda RTRW, Ali berjanji akan melibatkan para petani. Upaya tersebut agar mereka dapat turut serta dalam memonitori secara langsung perubahan Perda RTRW.
“Kalau ada publik hearing perubahan RTRW akan kami sampaikan ke JMPPK,” imbuh Ali.
Sementara itu, Ketua JMPPK Pati Gunretno menuntut revisi Perda RTRW lantaran memiliki celah bagi perusahaan tambang dan semen untuk masuk di wilayah Pati.
“Kami mengetahui ada revisi perda tata ruang semakin menjauhkan dari keberpihakan ibu bumi terhadap petani, kami ingin untuk direvisi, namun ketika tidak sesuai daya dukung dan daya tampung. Dengan kesempatan peraturan-peraturan ini yang memberi peluang untuk adanya pabrik semen dan tambang masuk,” tegasnya. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)