SEMARANG, Beritajateng.id – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah menemukan ikan yang mengandung formalin dengan kadar antara 3,80 milgram (mg) / Kilogram (kg) kg hingga 154,43 mg/kg, yang berpotensi memicu kanker. Untuk itu, JKPD berkomitmen untuk menindak tegas peredaran ikan berpengawet kimia itu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua JKPD Jawa Tengah (Jateng) Dyah Lukisari. Dia mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampel ikan asin di Pasar Legi Surakarta.
Dari sampel yang diuji, jenis ikan asin yang ditemukan mengandung formalin meliputi teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Dari 41 sampel produk ikan asin, 54 persen di antaranya positif mengandung formalin.
Dyah menjelaskan, berdasarkan keterangan pedagang Pasar Legi, ikan asin tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur.
“Kami akan mengambil langkah awal dengan memberikan sanksi administratif kepada para pedagang,” jelasnya dalam konferensi di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
Menurut Dyah, produsen dan pedagang yang memperjualbelikan pangan berbahaya dapat dijerat hukum.
JKPD Jateng akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan guna memperketat pengawasan produksi formalin, serta mendorong produsen untuk menambahkan rasa pahit agar formalin dapat dikenali jika disalahgunakan pada makanan.
“Kami juga mengimbau konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih ikan asin, karena tidak semua ikan berpengawet kimia berbahaya. Ciri-ciri ikan berformalin adalah aroma menyengat, warna cerah, tekstur keras, dan tidak rusak meski disimpan lebih dari sebulan pada suhu kamar,”ungkapnya.
Sementara Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang Risad Setiadi menekankan bahwa formalin dalam makanan tidak dapat ditoleransi karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan penyakit kronis.
“Formalin tidak boleh ada dalam makanan. Penggunaannya bisa berdampak serius pada kesehatan, termasuk memicu penyakit kronis yang mengancam jiwa. Zat formalin akan menumpuk bersifat karsinogenik (penyebab kanker). Kami mengingatkan bahwa penggunaan zat berbahaya ini dalam bahan pangan melanggar peraturan yang berlaku dan membahayakan konsumen,”ungkapnya.
BBPOM Semarang juga berkomitmen melakukan pengawasan ketat guna memastikan produk makanan yang beredar di masyarakat bebas dari bahan berbahaya seperti formalin. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)