PATI, Beritajateng.id – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kastomo menilai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus mempertimbangkan beberapa aspek terkait agar berumur panjang.
Ia melihat langkah Bupati Pati Sudewo dalam membentuk koperasi ini cukup cepat meskipun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintahan pusat belum keluar. Selain itu, pihaknya mengaku cukup kaget dengan kebijakan pemerintah pusat ini, mengingat di lingkup desa terdapat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pada dasarnya, di desa ada BUMDes. Saya juga kaget, kemudian desa diminta membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Ini kan untuk pengelolaan di perekonomian di desa sudah ada BUMDes, bagusnya pengelolaan BUMDes lebih dimaksimalkan di manajemen,” ujar Kastomo.
Kondisi BUMDes di Kabupaten Pati, menurut Kastomo masih belum seluruhnya siap dari segi manajemen, dan sumber daya manusia. Ia mengungkap realita minimnya jumlah BUMDes di wilayah Pati yang bergerak. Hal ini dikarenakan pertumbuhan BUMDes di Kabupaten masih cukup minim yakni 10 persen.
“Saya melihat keadaan BUMDes yang ada di Kabupaten Pati itu kesiapan untuk manajemen dan SDM belum siap. Nyatanya banyak BUMDes yang memang belum bergerak. Minat pemerintahan desa untuk mendukung BUMDes baru ada sekitar 10 persen baru bisa tumbuh. Dan memang ini harusnya dari pemerintahan desa, harus semangat pengelolaan pemberdayaan perekonomian desa,” tambahnya.
Pihaknya turut memberikan pandangan mengenai skema Koperasi Desa Merah Putih. Salah satunya yakni menyarankan agar koperasi tersebut ditempatkan sebagai unit di dalam BUMDes sehingga tidak berdiri sendiri. Hal ini dikarenakan keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
“Kalau saya usul, saya lebih sepakat koperasi desa masuk ke dalam unit BUMDes. Jangan sampai nanti keduanya berdiri sendiri. Sebetulnya tujuan keduanya berbeda, kalau koperasi untuk kesejahteraan anggota sementara BUMDes itu untuk kesejahteraan perekonomian masyarakat dan masuk ke APBDes,” sarannya.
Selain itu, ia turut menyorot berbagai hal yang harus dipersiapkan sebelum mendirikan Koperasi Desa Merah Putih. Diantaranya menyiapkan Sumber Daya Manusia, sosialisasi ke masyarakat agar partisipasi masyarakat tinggi, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
“SDMnya harus disiapkan betul. Memang sebelum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, desa menyiapkan SDM pengelolanya. Misalnya ada orientasi yang matang, sosialisasi kepada masyarakat pun harus dilakukan agar tercipta keterlibatan aktif masyarakat. Kalau tidak ya jangan sampai malah jadi mangkrak,” ujar Kastomo.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menuturkan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah pusat ditargetkan terbentuk di 406 desa di Kabupaten Pati pada bulan Juli 2025.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai terutama logistik dari pemerintah misalnya distribusi pupuk, dari gudang pupuk langsung ke koperasi desa dan masyarakat, sembako, gas elpiji. Dan memberikan ruang perekonomian di desa yang permodalannya bakal dibantu oleh bank negara,” ujar Sudewo saat memberikan pengarahan pendirian Koperasi Desa Merah Putih, Jumat, 7 Maret 2025 lalu.
Sudewo menyebut terdapat 3 skema pembentukan koperasi. Diantaranya mendirikan baru, melakukan revitalisasi pada koperasi dan diganti nama, dan terakhir apabila ada koperasi yang sudah berjalan maka akan diganti nama dan dikembangkan. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Beritajateng.id)