SEMARANG, Beritajateng.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) Achmad Husain menanggapi peredaran video yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024.
“Kalau video itu memang diambil pada masa kampanye, kita perlu memastikan apakah diambil pada hari di mana pejabat negara harus cuti saat berkampanye. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti. Setelah terkumpul, nanti akan diplenokan sebagai informasi awal, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 12 November 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa status Prabowo dalam video tersebut sebagai Presiden atau ketua partai, perlu diperjelas.
“Jika dilakukan sebagai Presiden maka statusnya sebagai pejabat negara. Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah pada tahun 2020, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Implikasinya ada di sanksi yang diatur dalam Pasal 188 undang-undang tersebut,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52, rezim pilkada disamakan dengan rezim pemilu sehingga Presiden diperbolehkan berkampanye.
“Poin ini perlu dikaji lebih lanjut. Apakah penyamaan rezim pilkada dan pemilu itu mencakup semua subjek hukum atau hanya bagian tertentu saja,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai sanksi apabila terbukti ada pelanggaran, ia menyebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah pada tahun 2020, pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana pemilihan dengan ancaman hukuman kurungan satu hingga enam bulan serta denda Rp 600.000 hingga Rp 6 juta. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)