PATI, Beritajateng.id – Maraknya tempat hiburan malam yang tak berizin membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati merasa dirugikan karena tidak ada pemasukan dari sektor pajak.
Padahal sesuai dengan undang-undang, keberadaan tempat hiburan malam atau karaoke ini semestinya mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Joni Kurnianto. Selain merugikan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut Joni keberadaan tempat ini memunculkan penyakit masyarakat yang sudah semestinya harus ditindak.
Maka dari itu, politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta kepada instansi terkait yang dalam hal ini Satpol PP untuk bertindak tegas dalam membersihkan tempat-tempat hiburan malam yang tak berizin.
Baca Juga
Joni Kurnianto Akui Bangga Merchandise Persipa Pati Diminati Warga Belanda
“Penegakan perda ‘kan satpol PP. Harusnya tegas Satpol PP, aturannya ‘kan sudah jelas. Sebetulnya gampang, sudah ada aturannya,” ucap Joni.
Dirinya menilai, selaku pihak yang berwenang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sudah seharusnya Satpol PP menunaikan tugas sebagaimana mestinya.
Bersama dengan anggota dewan lainnya, Joni berjanji akan kembali membahas permasalahan ini. Dengan harapan, dapat menekan keberadaan karaoke ilegal seperti yang pernah dilakukan pada awal tahun ini saat menggusur Lorong Indah (LI) yang menjadi salah satu tempat karaoke terbesar se-Kabupaten Pati.
“Kemarin, saya ditegur Pak Ketua dan teman-teman Banggar. Satpol PP kok sekarang bagi-bagi bantuan tapi tugas penegakan Perda tidak dilanjutkan itu kenapa? Pada saatnya akan kami dorong, diultimatum. Terima kasih saya diingatkan, nanti saya sampaikan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini hanya terdapat beberapa tempat karaoke yang berizin. Sedangkan, yang tak berizin menjamur di sepanjang Pantura Juwana hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)