KENDAL, Beritajateng.id – Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN saat acara kedinasan yang digelar Dinas Kesehatan bersama Puskesmas. Diketahui, acara tersebut dihadiri kader posyandu di River Walk Boja beberapa minggu lalu.
“Jadi masih di Bawaslu. Nanti kita akan menerima rekomendasi dari Bawaslu. Kalau memang itu ada rekomendasi akan segera kita tindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian yang ada,” beber Pj Sekda.
Ia menuturkan, pihaknya juga akan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
“Nanti kita akan pelajari semuanya. Nanti kita juga konsultasi ke BKN. Yang memberikan sanksi adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tuturnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria telah menyampaikan pemberitahuan tentang status temuan terkait kasus pelanggaran netralitas
“Berdasarkan hasil kajian awal atau kajian terhadap temuan, diberitahukan status temuan dinyatakan “Dihentikan” dengan alasan temuan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan,” katanya.
Namun, kasus ini direkomendasikan ke BKN sebagai lembaga yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran Netralitas ASN. Hal itu sesuai ketentuan yang berlaku karena perbuatannya terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai ASN. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)