KAB. PEKALONGAN, Beritajateng.id – Rencana kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Pekalongan ditolak secara resmi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan.
Penolakan kebijakan itu tertuang dalam surat pernyataan resmi nomor 65/PC.01/A.II.07.63/1425/07/2025 yang ditandatangani oleh jajaran pengurus PCNU dan diterbitkan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Surat pernyataan ini dibacakan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH Muslih Khudlori, M.S.I, pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di Kantor PCNU setempat.
Dalam sambutannya, Muslih menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah berpotensi mengancam eksistensi lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah.
Padahal menurutnya pendidikan non formal itu menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter keislaman generasi muda selama ini.
Penolakan tersebut merujuk pada hasil dua forum konsolidasi internal NU, yakni rapat virtual bersama PWNU Jawa Tengah, PW RMI, PCNU se-Jawa Tengah, LP Ma’arif NU, dan RMI se-Jawa Tengah pada 2 Juli 2025, serta Rapat Pleno Harian Tanfidziyah dan Syuriyah PCNU Pekalongan bersama LP Ma’arif dan RMI Kabupaten Pekalongan pada 12 Juli 2025.
“Apabila pelaksanaan lima hari sekolah diterapkan, maka hal ini akan mematikan keberadaan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan Islam yang telah lama hidup di tengah masyarakat,” ujar Muslih.
PCNU juga secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi umat dan keberlangsungan pendidikan keagamaan.
Diketahui, Surat pernyataan ini ditandatangani oleh KH Baihaqi Anwar (Rais), KH Ahmad Muzaki (Katib), KH Muslih Khudlori, M.S.I (Ketua), dan H. Lukman Hakim, M.S.I (Sekretaris).
Pernyataan ini turut ditembuskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, serta dilengkapi tanda tangan digital yang terverifikasi melalui sistem Egdya Persuratan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil