PATI, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak membangun minimarket yang lokasinya dekat dengan pasar tradisional.
Pasalnya sistem minimarket yang lebih moder bakal berdampak pada daya beli di pasar tradisional. Apalagi pasar merupakan tempat jual-beli untuk seluruh elemen masyarakat. Khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah sehingga harus dilindungi.
Sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan. Di mana di dalam pasal 8 ayat C5 berbunyi “Jarak minimarket tidak berjejaring dengan pasar rakyat dan toko-toko kecil di wilayah sekitar yang telah ada sebelumnya “.
“Tapi kalau misal untuk minimarket, dibangun dekat pasar ya itu salah. Karena dekat pasar kenapa diizinkan. Itu nanti bisa menganggu aktivitas jual-beli di pasar,” tegasnya.
Sejauh ini politisi dari PDI Perjuangan ini menilai keberadaan minimarket di Pati masih cukup baik karena masih jauh dari pasar tradisional.
Tapi ia akan terus mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), baik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku instansi yang mengeluarkan izin usaha. Termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) selaku instansi yang menaungi masalah pasar.
Begitupun selaku jajaran legislatif yang memilki fungsi pengawasan akan selalu mengawasi agar tidak ada minimarket yang dibangun dekat dengan pasar.
“DPMPTSP dan Disdagperin harus tegas, jangan sampai terjadi kasus semacam itu. Kami yang ada di dewan ini tugasnya pengawasan. Dan itu adalah satu hal yang harus kita awasi bersama agar tidak terjadi di Kabupaten Pati,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)