PEKALONGAN, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menepis isu terkait praktik joki yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilgub dan Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyampaikan, sebanyak 855 petugas Pantarlih yang dikerahkan oleh KPU setempat menjalankan tugas mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024, mereka bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
“Hingga tahapan coklit selesai lebih awal dari target, semua Pantarlih bekerja sesuai ketentuan. KPU juga aktif melakukan pendampingan selama masa coklit berlangsung,” ujar Fajar pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pendampingan ini, lanjutnya, tidak hanya dilakukan oleh jajaran KPU, tetapi juga oleh Badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ia menegaskan, jika ada kasus perjokian Pantarlih, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan KPU.
“Kami dari KPU sudah melarang keras adanya joki dalam pengisian coklit. Bagi calon pemilih difabel misalnya, mereka boleh didampingi orangtua atau saudara, namun pengisian data tetap dilakukan oleh petugas Pantarlih. Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada laporan adanya joki baik dari masyarakat maupun Bawaslu,” jelasnya.
Fajar juga menyampaikan bahwa pada Selasa, 16 Juli 2024, KPU Kota Pekalongan telah menyelesaikan tahapan coklit calon pemilih untuk Pilgub dan Pilkada 2024. Dari hasil coklit tersebut, tercatat ada 233.813 pemilih yang sudah terverifikasi oleh petugas Pantarlih, termasuk kalangan difabel, pejabat, hingga tokoh masyarakat seperti Habib Luthfi, Walikota Aaf, Wakil Walikota Salahudin, Ketua DPRD M. Azmi Basyir, dan Ketua Bawaslu Miftahuddin.
“Alhamdulillah pencoklitan selesai lebih awal, sehingga data yang masuk bisa di recheck kembali. Ini untuk mengantisipasi jika ada warga yang terlewat belum ter-coklit, sambil menunggu masukan dari Bawaslu terkait kemungkinan adanya tambahan warga atau pemilih baru yang belum masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” tandasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)