Selasa, Agustus 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Dico-Ali Anggap Pemohon Penuhi Syarat, Termohon Melampaui Wewenang

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
10 September 2024
in Berita, Hot News, Politik
Kuasa Hukum Dico-Ali Anggap Pemohon Penuhi Syarat, Termohon Melampaui Wewenang

Kuasa Hukum Dico-Ali, Fajar Saka. (Dok. Beritajateng.id)

796
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Dico M. Ganinduto – Ali Nurudin, Fajar Saka, menyatakan bahwa usai melalui sidang pembuktian, bahwa pemohon telah memenuhi syarat dan termohon (KPU Kendal) melampaui wewenang.

“Kesimpulannya, pertama pihak pemohon telah memenuhi syarat pencalonan dan harus diterima pendaftarannya. Kedua, pihak termohon (KPU Kendal) melampaui wewenang dalam menolak pendaftaran pemohon,” ungkapnya.

Fajar menegaskan bahwa pemohon telah memenuhi syarat-syarat pencalonan pada Pilkada Kendal, selain itu menurutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), merupakan partai yang juga memenuhi syarat untuk mengusulkan calon.

“Ya kita kan mendalilkan bahwa pemohon itu memenuhi syarat, dan kita buktikan bahwa semua persyaratan untuk mendaftar sudah dipenuhi. Syarat pencalonan, syarat calon juga, nah kemudian juga sudah datang ke kantor KPU, sudah memberitahu dan diantar oleh ketua DPC dan  sekretaris DPC PKB. PKB itu partai yang memenuhi syarat untuk mengusulkan calon, jadi semua syarat itu sudah terpenuhi, nah tinggal KPU menerima pendaftaran,” tandasnya.

Konten Terkait

Taj Yasin Ajak DPRD Kawal Rencana Kenaikan Insentif Guru Agama di Jateng

Taj Yasin Ajak DPRD Kawal Rencana Kenaikan Insentif Guru Agama di Jateng

25 Agustus 2025
Surat Aspirasi Warga Pati Akan Tiba di KPK RI dalam Dua Hari

Surat Aspirasi Warga Pati Akan Tiba di KPK RI dalam Dua Hari

25 Agustus 2025

Sehingga penolakan KPU Kendal terhadap Dico-Ali, menurut Fajar merupakan tindakan yang melampaui wewenang dari KPU itu sendiri. Karena menurutnya, tugas KPU Kendal saat tahap pendaftaran, hanya melakukan kelengkapan dan pengecekan dokumen.

“KPU tidak menerima pendaftaran dengan alasan apa? karena sudah ada yang mendaftarkan. Nah kami memandang itu keliru,  kepada temen-temen KPU. karena sesuai diperaturan KPU itu sudah jelas, dia hanya mengecek tentang dokumen yang ada, kalau sudah lengkap ya  harus dikasih tanda Terima,” bebernya.

Fajar juga menjelaskan, jika terdapat pendaftaran ganda, maka KPU Kendal harus menerima terlebih dahulu baru dilakukan klarifikasi. Namun KPU Kendal, langsung melakukan penolakan. Hal tersebut menurut Fajar juga melampaui wewenang, karena menurutnya pada masa pendaftaran adalah wewenang partai politik untuk mengusulkan pasangan.

“Karena yang berwenang mengusulkan paslon itu partai politik dan KPU menerima, jadi kalau KPU ragu misalkan, ya tanyalah kepada DPP Partainya, biar partai yang menjawab, itu yang saya maksud dengan melampaui wewenang,” ujarnya.

Kemudian menurutnya, dari keempat saksi yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon saat sidang sengketa pada Minggu 8 September 2024 lalu, menurut Fajar, semakin menguatkan tuntutan pasangan Dico-Ali. 

Selanjutnya ia berharap bahwa Bawaslu Kendal dapat meluruskan apa yang keliru.

“Saya masih berharap bahwa bawaslu dapat meluruskan yang keliru, tugasnya dia kan meluruskan yang keliru, kalau ndak ya ngapain ada Bawaslu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendalberita kendal terkiniDico-AliPilkada Kendal
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Pemkab Kendal Segera Relokasi Puskesmas Weleri I, Anggarannya Rp 6 M

Pemkab Kendal Bakal Bangun Puskesmas Weleri I pada September 2025

by Utia Afidah
25 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal bakal membangun Puskesmas Weleri I di kompleks Pasar Kayu Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, pada...

Program ASN Peduli Pekerja Rentan di Kendal Meningkat Hingga 9,42 Persen

Program ASN Peduli Pekerja Rentan di Kendal Meningkat Hingga 9,42 Persen

by Utia Afidah
20 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Peserta program Aparatur Sipil Negara (ASN) Peduli Pekerja Rentan di Kabupaten Kendal terus meningkat. Berdasarkan data dari...

Dua Nelayan Kendal Korban Kapal Tenggelam Ditemukan di Perairan Semarang

Dua Nelayan Kendal Korban Kapal Tenggelam Ditemukan di Perairan Semarang

by Utia Afidah
20 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dua nelayan asal Kabupaten Kendal yang dilaporkan hilang usai kapal KMN Jolo Sutro tenggelam pada Selasa, 19...

Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Kendal Ditemukan, 2 Masih Hilang

Satu Nelayan Korban Kapal Tenggelam di Kendal Ditemukan, 2 Masih Hilang

by Utia Afidah
20 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Satu dari tiga nelayan korban kapal tenggelam, KMN Jolo Sutro, berhasil ditemukan dalam keadaan tewas pada Rabu,...

Next Post
Tanggapi Kasus Bullying di Semarang, Mbak Ita Aktifkan Kembali Program RDRM

Tanggapi Kasus Bullying di Semarang, Mbak Ita Aktifkan Kembali Program RDRM

BERITA UTAMA

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang
Blora

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

by Utia Afidah
24 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Meski api di sumur minyak Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, berhasil dipadamkan, para pengungsi belum diperbolehkan...

Read moreDetails
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

21 Agustus 2025
Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

11 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 3 Sluke Rembang Raih Juara 3 Lomba PBB Tingkat Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat di Rembang Terima Insentif dari Pajak Daerah, Total Capai Rp 558 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

NORMALISASI SUNGAI: Seorang pekerja mengoperasikan alat berat untuk mengeruk sedimentasi sungai di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati pada Juli 2023. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Bukan Sekadar Perawatan, Ketua DPRD Pati: Normalisasi Sungai Harus Jadi Prioritas

14 Mei 2024
Bedah Rumah dan Beri Alkes, Firli Bahuri: Dharma Bakti Akpol 1990

Bedah Rumah dan Beri Alkes, Firli Bahuri: Dharma Bakti Akpol 1990

9 Juli 2025
Miris, Produksi Padi di Kabupaten Pati Anjlok 5,15 Persen, Ini Penyebabnya

Miris, Produksi Padi di Kabupaten Pati Anjlok 5,15 Persen, Ini Penyebabnya

2 Juli 2024
Hentikan Iuran, Anggaran Korwil SD di Kudus Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat

Hentikan Iuran, Anggaran Korwil SD di Kudus Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat

7 Agustus 2025
Picu Kecelakaan, Dewan Sebut Jalan Rusak di Winong Pati  Segera Diperbaiki

Picu Kecelakaan, Dewan Sebut Jalan Rusak di Winong Pati Segera Diperbaiki

20 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id