KENDAL, Beritajateng.id – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Dico M. Ganinduto – Ali Nurudin, Fajar Saka, menyatakan bahwa usai melalui sidang pembuktian, bahwa pemohon telah memenuhi syarat dan termohon (KPU Kendal) melampaui wewenang.
“Kesimpulannya, pertama pihak pemohon telah memenuhi syarat pencalonan dan harus diterima pendaftarannya. Kedua, pihak termohon (KPU Kendal) melampaui wewenang dalam menolak pendaftaran pemohon,” ungkapnya.
Fajar menegaskan bahwa pemohon telah memenuhi syarat-syarat pencalonan pada Pilkada Kendal, selain itu menurutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), merupakan partai yang juga memenuhi syarat untuk mengusulkan calon.
“Ya kita kan mendalilkan bahwa pemohon itu memenuhi syarat, dan kita buktikan bahwa semua persyaratan untuk mendaftar sudah dipenuhi. Syarat pencalonan, syarat calon juga, nah kemudian juga sudah datang ke kantor KPU, sudah memberitahu dan diantar oleh ketua DPC dan sekretaris DPC PKB. PKB itu partai yang memenuhi syarat untuk mengusulkan calon, jadi semua syarat itu sudah terpenuhi, nah tinggal KPU menerima pendaftaran,” tandasnya.
Sehingga penolakan KPU Kendal terhadap Dico-Ali, menurut Fajar merupakan tindakan yang melampaui wewenang dari KPU itu sendiri. Karena menurutnya, tugas KPU Kendal saat tahap pendaftaran, hanya melakukan kelengkapan dan pengecekan dokumen.
“KPU tidak menerima pendaftaran dengan alasan apa? karena sudah ada yang mendaftarkan. Nah kami memandang itu keliru, kepada temen-temen KPU. karena sesuai diperaturan KPU itu sudah jelas, dia hanya mengecek tentang dokumen yang ada, kalau sudah lengkap ya harus dikasih tanda Terima,” bebernya.
Fajar juga menjelaskan, jika terdapat pendaftaran ganda, maka KPU Kendal harus menerima terlebih dahulu baru dilakukan klarifikasi. Namun KPU Kendal, langsung melakukan penolakan. Hal tersebut menurut Fajar juga melampaui wewenang, karena menurutnya pada masa pendaftaran adalah wewenang partai politik untuk mengusulkan pasangan.
“Karena yang berwenang mengusulkan paslon itu partai politik dan KPU menerima, jadi kalau KPU ragu misalkan, ya tanyalah kepada DPP Partainya, biar partai yang menjawab, itu yang saya maksud dengan melampaui wewenang,” ujarnya.
Kemudian menurutnya, dari keempat saksi yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon saat sidang sengketa pada Minggu 8 September 2024 lalu, menurut Fajar, semakin menguatkan tuntutan pasangan Dico-Ali.
Selanjutnya ia berharap bahwa Bawaslu Kendal dapat meluruskan apa yang keliru.
“Saya masih berharap bahwa bawaslu dapat meluruskan yang keliru, tugasnya dia kan meluruskan yang keliru, kalau ndak ya ngapain ada Bawaslu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)