KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Membludaknya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Bawen, Kabupaten Semarang berdampak ke sejumlah lahan milik warga. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berencana memberi kompensasi tanah milik warga yang terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro mengakui sejumlah lahan milik warga di Dusun Deres, Desa Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang terkena dampak tingginya sampah di TPA Blondo.
“Karenanya sejumlah lahan perkebunan milik warga Dusun Deres ini tanahnya tercemar. Sehingga sulit ditanami berbagai jenis tanaman produktif,” ungkapnya, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Sudah berdiri sejak tahun 2009 lalu . TPA Blondo ini memiliki luas lahan sekitar 5,7 Hektare (Ha). Padahal seharusnya hanya digunakan selama 10 tahun.
Salah satu pilihan solusi adalah memperluas lahan di TPA Blondo yang saat ini masih berfungsi dengan cara membeli lahan milik warga yang terdampak akibat pencemaran lingkungan yang terjadi atas keberadaan TPA Blondo itu.
“Ya kami terus mencari solusi atas penumpukan sampah ini. Yaitu di antaranya akan memperluas lahan di TPA Blondo dengan membeli tanah warga yang terdampak pencemaran lingkungan itu,” ujarnya.
Heru juga menyinggung pada 2015 warga Dusun Deres, Desa Kandangan, Bawen sempat melayangkan komplain ke Pemkab Semarang karena kebunnya tercemar sampah dari TPA Blondo.
Dari 12 bidang tanah yang tercemar menjadi 22 bidang tanah milik warga. Namun Pemkab berinisiatif mengganti rugi dengan menyewa tanah warga tersebut
“Maka akhirnya kami mengganti rugi dengan menyewa tanah mereka sesuai dengan Perda Kabupaten Semarang,” terang Heru.
Kepala DLH Kabupaten Semarang itu menyatakan jika 22 warga pemilik bidang tanah yang tercemar sampah ini akan mendapatkan kompensasi dari Pemkab Semarang sesuai dengan waktu dan luasnya.
“Dan proses ganti rugi ini masih di tahapan pendataan tanah warga, harapannya proses pendataan bisa selesai di bulan November 2024 nanti,” harapnya.
Setelah itu Pemkab juga akan berencana melakukan pembelian tanah milik warga Dusun Deres dengan menggunakan dana pembebasan lahan dari lahan aset pemerintah yang terkena proyek pembangunan Tol Bawen-Jogja.
“Dengan begitu, lahan yang dibeli ini menjadi lahan perluasan penampungan sampah di TPA Blondo saat ini dengan perluasannya mencapai kurang lebih nya 4 Ha di sisi kanan kirinya sekitar TPA Blondo,” sebutnya.
Kepala DLH Kabupaten Semarang mengaku sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk kompensasi berupa sewa dan beli lahan milik warga Dusun Deres.
“Dan kalau upaya lain, kami tentu akan memaksimalkan adanya TPS Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang ada di desa-desa di Kabupaten Semarang yang jumlahnya sekarang ada 34 TPS3R sehingga mampu mengurangi volume kiriman sampah ke TPA Blondo,” katanya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)