PATI, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati berhasil menemukan bangunan tidak berizin saat melakukan sidak pada Jumat (01/07) lalu di dekat area Pasar Puri, Kabupaten Pati.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, dalam sidak yang dilakukan itu, pihaknya menemukan satu bangunan yang tidak berizin. Ia mengatakan, bangunan yang ada cukup besar dan terdiri dari dua lantai.
Berdasarkan keterangan Satpol PP, bangunan itu secara desain diperkirakan akan digunakan kompleks pertokoan. Sugiyono mengatakan bahwa ada 24 ruangan yang ada di gedung yang sedang dibangun itu.
“Tadi kami sidak di depan Pasar Puri, tepatnya di eks Hotel Mulia, dibangun besar banget itu. Ada lantai dua kalau tidak salah. Jumlah ruangan 24, sepertinya bangunan ruko,” ungkapnya.
Dalam sidak yang dilakukan, sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) turut hadir dalam kunjungan tersebut, mulai dari Kepala Dinas DPMPTSP, Disperkim, DLH, Satpol PP dan PLT Kepala DPUTR Kabupaten Pati.
Baca Juga
Dewan Minta Satpol PP Tertibkan Warkop Plus-Plus di Pati
Sugiyono pun menyampaikan, kehadiran mereka juga bagian dalam proses peninjauan sejumlah persyaratan yang ada untuk bangunan gedung.
“Masalah perizinan belum. Itu belum berizin. Dari DPUTR bangunan itu juga ada PPG, DLH juga belum ada, STPL sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Dalam sidaknya, pihak Satpol PP mengungkapkan, belum menemui pemilik gedung tersebut. Pihak Satpol PP hanya mendapat informasi tambahan melalui para pekerja saja.
Selanjutnya, setelah melakukan proses sidak ini, pihak Satpol PP akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemiliknya. Nanti, ia akan meminta sejumlah keterangan termasuk perizinan yang ada.
“Sehingga, Satpol PP akan menindaklanjuti dengan memberikan surat agar pemiliknya segera menghubungi dan mengurus perizinan. Sesuai dengan peruntukan,” tutup Sugiyono. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)