JEPARA, Beritajateng.id – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jepara, yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Jepara, Selasa, 24 Juni 2025.
Aksi yang diikuti oleh 100 buruh ini menuntut kebebasan berserikat dan mengecam dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja oleh salah satu perusahaan garmen di Jepara.
Aksi ini diikuti oleh 100 orang itu menuntut penerbitan bukti pencatatan Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, memberikan kebebasan berserikat untuk Buruh Jepara, memenjarakan pelaku Union Busting/pemberangusan serikat pekerja.
Koordinator lapangan aksi, Karmanto menjelaskan aksi dilatarbelakangi oleh kinerja dari pihak Diskop UKM Nakertrans Jepara yang enggan menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, meski telah dicatatkan sejak 23 Mei 2025 oleh 10 pekerja.
Setelah pencatatan dilakukan, kata dia, pihak dinas melakukan verifikasi ke perusahaan pada 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Namun sebelum proses verifikasi dimulai, empat orang pengurus—Tulus Prabowo, Fandi Ahmad, Ahmad Iskandar, dan Zulkornain—dikeluarkan dari perusahaan dengan alasan telah dimutasi ke PT Kanaan Global Indonesia di Sukoharjo.
Karmanto menilai perusahaan melakukan pemberangusan serikat pekerja FSPIP yang didirikan oleh 10 orang pekerja.
“Pada 4 Juni 2025 Diskop UKM Nakertrans Jepara mengeluarkan surat, yang intinya melakukan penundaan pencatatan FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2, karena ada 4 orang pengurus yang dimutasi yang mengakibatkan kurangnya syarat keanggotaan,” katanya.
Pada 16 Juni 2025, pihaknya menambahkan lima anggota baru dan diverifikasi oleh dinas terkait. Diskop sempat menjanjikan akan menerbitkan bukti pencatatan, namun yang keluar justru surat penolakan.
“Dari dinas mengambil kesimpulan bukti pencatatan ditunda atau belum bisa diterbitkan. Kami mensinyalir ada dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting para pekerja yang membentuk FSPIP di PT Kanindo Makmur Jaya 2 jepara,” ujarnya.
Karmanto mengatakan aksi demonstrasi ini bukanlah sekadar unjuk rasa, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak dasar sebagai pekerja yang terabaikan.
Selain itu, ia menegaskan aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap praktek union busting, yaitu tindakan sistematis yang melemahkan kekuatan kolektif buruh.
“Kami menuntut terwujudnya kebebasan berserikat, sebuah pilar demokrasi yang kerap kali diabaikan. Kami juga menuntut pelaku union busting dihukum setimpal, dipenjara, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani menginjak-injak martabat dan hak-hak pekerja,” pungkasnya.
Jurnalis: *Tomi Budianto
Editor: Utia Lil