KENDAL, Beritajateng.id – Warga Kendal mengeluhkan limbah beton yang dibuang di Jalan Pelabuhan Kendal. Limbah tersebut diduga berasal dari Pabrik Batching Plant yang tidak memiliki izin, serta tidak memiliki bak penampungan pembuangan limbah. Akibatnya, terdapat banyak gundukan beton cair yang mengeras dan mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan.
Salah seorang warga Kaliwungu, Muhammad Herianto menyatakan agar kelengkapan izin operasional pabrik dikawal ketat dan memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu, ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah dampak dari operasional pabrik beton cair ready mix itu. Diantaranya polusi kebisingan akibat operasional mesin Batching Plant, polusi udara dari aktivitas produksi, dan penurunan kualitas air tanah yang berimbas pada petani tambak serta munculnya limbah padat dari sisa beton cair yang mengeras.
“Semua itu harus dikelola dengan baik dan menjadi satu kesatuan dalam Amdal sebelum pemerintah mengeluarkan izin,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) agar pabrik Batching Plant tidak lagi membuang limbah beton cair sembarangan.
“Memang tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Tapi harus ada izin pembuangan limbahnya agar tidak mengganggu warga,” ujarnya, Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa DLH Kendal tidak memiliki kewenangan melarang pembuangan limbah tersebut di jalan. Sebab, kewenangan tersebut ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal.
Sementara mengenai kelengkapan izin dari pabrik-pabrik tersebut, termasuk Amdal, menurut Aris merupakan kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil seluruh Pabrik Batching Plant yang berada di Jalan Pelabuhan untuk dilakukan pendataan.
“Saat ini kami inventarisir dulu, karena jumlah pabrik Batching Plant di Jalan Pelabuhan ada banyak,” tuturnya.
Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Kendal mengimbau kepada pabrik beton ready mix yang belum berizin agar menghentikan operasi dan mengurus izin terlebih dahulu.
“Kalau pabrik itu belum berizin maka kami menyarankan untuk segera membuat izin, atau ditutup dan nanti rekomendasinya kita ke Satpol PP,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DPMPTSP Kendal, Hadi Pribusono, Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menyatakan bahwa terdapat beberapa pabrik beton ready mix di Kabupaten Kendal yang telah mengajukan izin operasi.
“Jadi, pada dasarnya pabrik yang telah beroperasi di Kendal itu sudah mengantongi izin,” Jelasnya.
Menanggapi beberapa keluhan warga terkait pembuangan limbah beton itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau pabrik-pabrik beton di Pelabuhan Kendal.
“Jadi kalau ada aduan seperti ini, kami akan melakukan pengecekan. Nah tugas kami adalah pengecekan alat kelengkapan izin operasional, jika tidak sesuai maka akan dilakukan langkah-langkah. Dengan adanya aduan ini, rencananya besok kami akan melakukan peninjauan ke lokasi,” jelasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)