PATI, Beritajateng.id – Komisi B DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati akan menggelar public hearing (dengar pendapat) terkait pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Kelautan.
Anggota Komisi B DPRD Sukarno mengatakan, public hearing itu dijadwalkan pada Senin, 29 Juli 2024, di ruang rapat paripurna. Adapun pihak yang terlibat adalah stakeholder terkait.
Sukarno mengatakan, pentingnya payung hukum terkait dengan kelautan. Sebab keluhan dari para nelayan karena belum ada peraturan daerah yang menaungi aktivitas masyarakat pesisir seperti nelayan maupun pemilik tambak.
“Kalau sesuai undangan nanti hari Senin akan ada public hearing. Jadi Raperda ini nanti bisa menjadi wadah bagi teman-teman nelayan dan pemilik tambak agar terlindungi,” kata Sukarno.
Politisi dari Partai Golkar ini juga menyadari jika Raperda Kelautan ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah pesisir. Sehingga nantinya Pemkab bisa mengakomodir jika ada permasalahan yang berkaitan dengan nelayan.
“Karena selama ini potensi hasil laut Pati cukup banyak dan tidak ada Perda yang mengaturnya. Jadi penting bagi komisi B DPRD Pati untuk mengakomodir,” imbuhnya.
Namun langkah ini masih tahap awal. Sedangkan prosesnya akan panjang. Sehingga Sukarno berharap anggota yang baru di Komisi B DPRD Pati bisa meneruskan pembahasan Raperda tersebut.
Sukarno menegaskan jangan sampai Raperda ini nanti berhenti di tengah jalan karena tidak ada anggota dewan yang menyuarakan.
“Jadi meskipun nanti saya tidak menjabat lagi, teman-teman yang duduk di komisi B bisa meneruskan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)