Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

MK Putuskan Pejabat Daerah Hingga TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas Pilkada

Utia Afidah by Utia Afidah
19 November 2024
in Berita, Hot News
MK Putuskan Pejabat Daerah Hingga TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas Pilkada

Potret gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara/Beritajateng.id)

806
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda. Ketidaknetralan tersebut yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada,

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).

Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”

Dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”.

Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder.

Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.

Kondisi ini, menurut MK, menjadikan tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma pemidanaan terhadap dua subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

Sebagai norma sekunder, Pasal 188 UU 1/2015 memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila norma primernya, yakni Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, tidak dipatuhi atau dilanggar.

Karena norma pada kedua pasal tersebut merupakan norma hukum yang berpasangan, norma Pasal 188 UU 1/2015 harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan terinci agar tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya.

“Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan MK.

MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JakartaBerita Jakarta Hari IniBerita Jakarta TerkiniMK
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Istana Beri Imbauan ke Pejabat Publik Usai Kericuhan Demo di Pati

Istana Beri Imbauan ke Pejabat Publik Usai Kericuhan Demo di Pati

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Menanggapi aksi demo puluhan ribu warga di Kabupaten Pati, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden...

Mulia Siregar Imbau Pemilik Suara Pilih Ketum PWI dengan Rekam Jejak Baik

Mulia Siregar Imbau Pemilik Suara Pilih Ketum PWI dengan Rekam Jejak Baik

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Jelang Kongres Persatuan dan pemilihan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Direktur Eksekutif Merdeka Institute Mulia Siregar...

Firman Soebagyo Usulkan Pupuk Indonesia Sediakan Alat Tester Lahan

Firman Soebagyo Usulkan Pupuk Indonesia Sediakan Alat Tester Lahan

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar Alokasi Dana CAR dari industri Pupuk Indonesia digunakan...

Jelang Kongres Persatuan, Teguh Santosa-Hendry Ch. Bangun Sepakat Kembalikan Marwah PWI

Jelang Kongres Persatuan, Teguh Santosa-Hendry Ch. Bangun Sepakat Kembalikan Marwah PWI

by Utia Afidah
9 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Jelang Kongres Persatuan PWI, dua tokoh pers nasional, Teguh Santosa dan Hendry Ch. Bangun, bertemu usai menghadiri...

Next Post
Konflik dengan Warga Jurangjero Blora, Imigrasi Pati Sebut TKA PT KRI Kantongi Izin Kerja

Konflik dengan Warga Jurangjero Blora, Imigrasi Pati Sebut TKA PT KRI Kantongi Izin Kerja

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DPRD Pati Belum Usul Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri

DPRD Pati Belum Usul Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri

5 Agustus 2024
IGTKI Jepara Diminta Tanamkan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

IGTKI Jepara Diminta Tanamkan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

22 Mei 2025
Sempat Ditolak, Ajudan Pj Gubernur Jateng Minta Maaf Secara Terbuka Kepada Jurnalis JPNN.com

Sempat Ditolak, Ajudan Pj Gubernur Jateng Minta Maaf Secara Terbuka Kepada Jurnalis JPNN.com

17 Oktober 2024
Hendak Menyalip, Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Cabak Blora

Hendak Menyalip, Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Cabak Blora

9 Mei 2025
Ribuan Peserta Ikuti Bima Cepu Run 25 di Blora, Bupati Harap Jadi Tradisi Tahunan

Ribuan Peserta Ikuti Bima Cepu Run 25 di Blora, Bupati Harap Jadi Tradisi Tahunan

20 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id