KUDUS, Beritajateng.id – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP di Kabupaten Kudus menyebut bahwa kasus penarikan iuran bagi wali murid sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan oleh Ketua MKKS SMP Kabupaten Kudus Ahadi Setiawan. Ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kepada Sekolah SMPN 2 Dawe terkait isu yang sempat menjadi perbincangan publik.
“Pihak yang bersangkutan sudah saya ajak komunikasi. Saya tanya kronologi dan sebabnya. Kemudian disampaikan bahwa itu (keputusan iuran) sudah disampaikan kepada masyarakat SMPN 2 Dawe (wali murid, guru dan komite). Insya Allah sudah memenuhi prosedur yang saya yakini masih relevan,” ungkapnya.
Ahadi menjelaskan bahwa iuran atau infak tersebut bersifat tidak mengikat atau tidak wajib. Selain itu, penarikan tersebut tidak memiliki tenggat waktu dan besarannya tidak ditentukan.
“Siswa yang tidak mampu tidak boleh ditarik, bebas. Adanya penarikan itu juga sifatnya urgent (mendesak). Oleh karena itu, hemat kami yang penting tidak ada paksaan dan semua tujuannya untuk pembelajaran,” jelasnya.
Ahadi mengatakan, iuran dilakukan lantaran pihak sekolah memiliki pinjaman atau hutang ke toko bangunan untuk pembangunan ruang kelas baru. Sehingga, iuran wali murid tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman.
“Karena kan sekolah tidak tahu harus minta bantuan ke siapa lagi, jadi minta bantuannya ya ke orang tua. Siapa yang layak untuk dicurhati kalau bukan orang tua, yang penting bangunan di cek pengeluaran dan realitanya sesuai, kemudian tujuannya bagus untuk pendidikan, komunikasi lancar, baik, tidak ada paksaan dan mengakomodir teman-teman yang tidak mampu,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa para wali murid mengeluh karena adanya penarikan infak sebesar Rp 200 ribu untuk pembangunan ruang kelas baru. Padahal, sekolah tersebut telah mendapatkan dana APBD sebesar Rp 160 juta. Iuran tersebut diketahui diakomodir oleh komite sekolah untuk menutup kekurangan dana pembangunan. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)