JEPARA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, mulai dilakukan tahun ini. Proporsinya sebesar 40 persen dari seluruh nominal hibah yang telah disepakati.
Hal tersebut ditandai dengan penetapan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Jepara Padmono Wisnugroho menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, Pansus I menyetujui bahwa Dana Cadangan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dapat dicairkan pada tahun 2023 dan/atau 2024.
DPRD Jepara Pratikno Harap 4 Perda Jadi Bagian dalam Ikhtiar Wujudkan Good Governance
“Di mana pada Perda Nomor 9 Tahun 2021 Dana Cadangan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024, yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara,” ucapnya saat ditemui di Jepara, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Wisnu mengatakan, untuk pemindahbukuan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya.
“Pemindahbukuan tersebut pada Perda yang baru, dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah dan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Yang mana pada Perda Nomor 9 Tahun 2021 pemindahbukuan tersebut dilakukan setelah jumlah dana cadangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah ini mencukupi,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)