JEPARA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jepara, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Jepara menyetujui empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pj Bupati Jepara pada Rapat Paripurna pada 28 Agustus 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno berharap keempat Perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga, kata dia, keempat Perda itu diharapkan bisa menjadi bagian dalam ikhtiar agar tata kelola pemerintahan yang baik bisa terwujud. Hal ini untuk mendukung good governance dan dapat mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara.
“Kami harapkan juga, keempat Perda ini menjadi bagian tidak terpisahkan dalam ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik guna mendukung proses terwujudnya good governance, agar dapat menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat,” kata Pratikno.
Padmono Wisnugroho Paparkan Perda Perubahan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024
Keempat Perda yang telah disepakati itu antara lain pertama, Perda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.
Kedua, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketiga, Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Keempat, Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Diketahui, sebelum keempat Perda itu ditetapkan, juru bicara dari keempat Panitia Khusus (Pansus) yang membahas masing-masing Ranperda, menyampaikan laporannya. Setelah penyampaian laporan, seluruh Fraksi DPRD Jepara menyetujui keempat Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)