JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai melaksanakan sejumlah tender (aktivitas jual beli yang melibatkan penyelenggara dan vendor) konstruksi di tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam 2 tahap dengan total 14 paket kegiatan.
“Kami melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur yang ada, serta mengedepankan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Hasannudin Hermawan pada Minggu (13/3).
Ia menyampaikan, untuk tahap pertama dilakukan proses tender sebanyak 10 paket pekerjaan dengan nilai total Rp 23,6 miliar. Sedangkan untuk tahap kedua dilakukan proses tender sebanyak 4 paket pekerjaan dengan nilai total Rp 14,2 miliar.
“Semuanya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Jepara. Untuk tahap I direncanakan untuk pemeliharaan berkala sejumlah ruas jalan yaitu Jalan Bawu-Mindahan, Jalan Damarjati, Jalan Cobaan-Tengguli-Guyangan, Jalan Panggung hingga lanjutan pembangunan Gedung Islamic Center,” ungkapnya.
Baca Juga
Pemkab Jepara Bakal Nikahkan Ratusan Warga
Sedangkan tahap II dilaksanakan untuk pemeliharaan Jalan Kuwasen-Bulungan, Jalan Mindahan-Demaan, Jalan Guwosobokerto-Welahan dan Jalan Pancur-Kedawung-Suwengan.
“Saat ini, baik tahap I dan II baru memasuki tahap memasukkan dokumen penawaran, yang sebelumnya sudah diawali dengan proses penjelasan pekerjaan. Kemudian akan dilakukan evaluasi dan lanjutan pengumuman pemenang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, khusus untuk paket II peningkatan Jalan Pancur-Kedawung dilakukan pembatalan. Hal ini karena ada beberapa kesalahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengharuskan dilakukan revisi. Satu paket dibatalkan dan akan diulang Senin tanggal 14 Maret 2022.
“Semua paket kebetulan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” imbuhnya.
Ia menjelaskan, secara umum pengadaan barang dan jasa melalui sistem tender ini dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sudah dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Salah satunya dengan mengumumkan terlebih dahulu. Rencana umum paket pekerjaan pada awal sebelum proses pengadaan dijalankan. Rencana Umum Pengadaan (RUP) juga dilaksanakan sebagai tahap untuk melaksanakan transparansi awal.
Baca Juga
2022 Pemkab Jepara Bakal Tingkatkan Perhatian terhadap UMKM
“Sebelum tender dilaksanakan, dilakukan uji paket, penelitian HPS, spek teknis, syarat kontrak dan persyaratan penawaran. Untuk kesiapan tender, kita lakukan sebagai bentuk upaya, bahwa proses tender ini akuntabel dan tidak diskriminatif,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengumuman penjelasan pekerjaan, pemasukan penawaran, evaluasi, pembuktian hingga masa sanggah yang dilakukan semuanya dilakukan dengan menggunakan sistem SPSE. Artinya, pelaksana tender tidak dapat menambahkan syarat sesuai keinginannya sendiri, karena sistem itu yang akan menjalankan.
“Ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 yang diubah melalui Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” katanya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)