PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu kegiatan keagamaan siswa sebagaimana yang dipermasalahkan oleh PCNU Kabupaten Pekalongan, beberapa waktu lalu.
“Anak-anak masih punya waktu cukup untuk mengikuti kegiatan Madin atau TPA setelah pulang sekolah. Waktu istirahat juga sudah cukup panjang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, baru-baru ini.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan pada siswa jenjang SD dan SMP mulai awal Agustus 2025 nanti. Saat ini, proses kebijakan tersebut tengah memasuki tahap sosialisasi serta penjaringan aspirasi publik.
Kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan beberapa regulasi pendukung lainnya. Kholis mengatakan, rencana lima hari sekolah akan difokuskan pada sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP.
Untuk teknis pelaksanaan, siswa SD dijadwalkan belajar hingga pukul 13.30 dengan waktu istirahat selama satu jam, sedangkan siswa SMP hingga pukul 14.30.
Menanggapi sikap penolakan dari PCNU Kabupaten Pekalongan, Kholid menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari semua pihak.
“Ini bagian dari dinamika. Kebijakan ini hanya diterapkan pada sekolah negeri. Lembaga pendidikan keagamaan seperti MI atau MTs tetap memiliki kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Kebijakan Lima Hari Sekolah Ditolak PCNU Kabupaten Pekalongan
Sebagai upaya untuk merespons berbagai pandangan masyarakat, pihaknya akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh masyarakat, DPRD, serta para pemangku kepentingan pendidikan.
“FGD akan menjadi wadah menyerap saran terbaik sebelum kebijakan diterapkan. Ini demi kebaikan pendidikan di Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Kholid juga menyampaikan bahwa mayoritas guru menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, sistem lima hari sekolah akan memberikan ruang lebih baik dalam pengelolaan waktu, baik bagi guru maupun siswa.
“Selama ini guru mengajar enam hari dan ada jeda waktu yang panjang di akhir pekan. Dengan lima hari sekolah, proses pembelajaran akan lebih efektif dan siswa tidak lagi dibebani tugas rumah yang berlebihan,” katanya.
Ia menegaskan, durasi mata pelajaran tidak akan berubah dan tetap mengacu pada ketentuan Permendikbud yakni 30 menit per jam pelajaran untuk SD dan 40 menit untuk SMP.
Meskipun belum semua daerah mengadopsi kebijakan serupa, Pemkab Pekalongan disebut siap menjadi pelopor di tingkat lokal.
“Beberapa daerah mulai bersiap. Kami ingin Pekalongan jadi pelopor dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, kultural, dan kualitas pendidikan. Harapannya, kebijakan ini bisa mempererat hubungan anak dengan keluarga dan mengakomodasi agenda keagamaan serta pembinaan karakter di akhir pekan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil