JAKARTA, Beritajateng.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menanggapi polemik mengenai donasi untuk Agus Salim yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu hingga menimbulkan konflik.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 14 Desember 2024, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Laode Taufik Nuryadin menjelaskan bahwa galang dana mempunyai dasar hukum dan alur penggalangan donasi.
Menurutnya, pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan oleh organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Misalnya, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.
“(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode.
Ia menjelaskan, pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten memerlukan izin bupati atau wali kota. Apabila wilayah PUB mencakup satu provinsi, maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.
Selain itu, kata Laode, izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional yang harus memiliki rekomendasi dari provinsi.
“Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode.
Ia mengatakan bahwa perizinan untuk PUB bisa diajukan lewat aplikasi SIMPPSDBS.
Sementara itu, persyaratan dokumen dapat diunggah pada aplikasi tersebut.
Adapun syarat tersebut diantaranya yakni surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.
Selain itu, syarat lainnya ialah tempat menampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan, syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari dinsos setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.
Ia menambahkan, pengumpul PUB harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB serta menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Laode menuturkan bahwa pemohon PUB akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Apabila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.
“Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.
Ia menjelaskan, selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi.
Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
“Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.
Ia menyebutkan bahwa UU yang berkaitan yakni UU tentang Yayasan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di samping itu, PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Laode mengatakan, pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang di antaranya teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan.
“Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu,” katanya.
Sebelumnya, nama Agus Salim mencuat lantaran ia menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh bawahannya, JJS, pada 1 September 2024. Akibatnya, ia mengalami luka bakar hingga gangguan penglihatan.
Kondisi tersebut membuat Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi sebagai influencer tergerak untuk menggalang dana. Namun, tak lama kemudian Teh Novi menuduh Agus menyalahgunakan dana senilai Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadi, alih-alih berobat. Hal ini membuat Agus merasa terfitnah hingga melaporkan Teh Novi ke Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024 atas tuduhan pencemaran nama baik. Polemik ini ditanggapi oleh sejumlah tokoh di Indonesia seperti Denny Sumargo dan Farhat Abbas. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)