SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akan memungut retribusi pembuangan sampah di semua tempat penampungan sementara (TPS). Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan.
Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga Pramusinta mengatakan, saat ini pemungutan retribusi pembuangan sampah baru diterapkan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo.
“Untuk ke depan kebijakan ini tidak hanya dilakukan di TPS3R Bulu saja. Tapi juga akan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Salatiga,” katanya, baru-baru ini.
Ia mengatakan, DLH akan lebih gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pemungutan retribusi sampah tersebut. Sehingga masyarakat menjadi tahu bahwa saat terdapat pemungutan retribusi di TPS3R Bulu, termasuk di TPS lain kedepannya.
Adapun besaran retribusi untuk rumah tangga tersebut, kata Pramusinta, berlaku per bulan. Penentuan besaran retribusi ini didasarkan voltase listrik di rumah masing-masing warga. Misalnya rumah tangga yang memakai voltase 450 VA, akan dikenakan besaran sampah Rp 10.000 per bulan. Sedangkan untuk rumah tangga pengguna listrik 900 VA, dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 25.000.
”Contohnya, warga membuang sampah sehari dua kali atau tiga kali, maka hanya dikenakan retribusi satu kali, yakni satu bulan satu kali membayar,” ujarnya.
Sedangkan untuk jasa tukang sampah gendong yang memakai kendaraan roda tiga atau gerobak, kata Pramusinta, ada perlakuan khusus. Mereka akan digratiskan untuk membuang sampah ke TPS satu kali per hari.
“Selanjutnya untuk membuang sampah yang kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar Rp 20.000 sekali membuang sampah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)