TEGAL, Beritajateng.id – Kepala Desa Jejeg, Bumijawa, Kabupaten Tegal, Saeful Amin, ditetapkan tersangka minggu lalu dalam dugaan tindak pidana pemerasan. Menilik dari hal tersebut warga Desa melalui Aliansi Jejeg Bersatu mendatangi Kantor Desa pada Selasa (10/1/2022) menuntut pemberhentian sementara Kades Jejeg ke Badan Pengawas Desa (BPD).
Menurut Koordinator aksi, Yopi, tuntutan warga kali ini agar pelayanan publik tidak terganggu. Mengingat, adanya kekosongan jabatan di kepala desa Jejeg.
“Kami melakukan audiensi dengan pemerintah desa Jejeg dan BPD Bumijawa agar adanya pemberhentian sementara dahulu. Hal ini kita lakukan agar pelayanan publik tidak terganggu. Kadesnya kan tersangka dan sekarang di tahanan Polres mas,” ungkap Yopi usai audiensi.
Pihaknya bersama Aliansi Jejeg Bersatu masih menagih janji Kades Jejeg untuk mengembalikan aset desa yang lenyap.
“Pada audiensi kedua ini, kita awalnya mau nagih janji pengembalian aset desa. Lha kok malah sekarang Kades ditahan. Agar pelayanan publik tetap lancar, kita menuntut pemberhentian sementara Kades ke BPD,” jelas Yopi.
Baca Juga
Penyaluran BLT DD di Tegal Alot, Diduga untuk Kepentingan Pribadi
Diwaktu yang sama, perwakilan pemuda Desa Jejeg, Wahyu Saefulloh, meminta BPD dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab, Kades Jejeg melakukan banyak pelanggaran-pelanggaran selama menjabat.
“BPD punya kewajiban untuk mengawasi dan hak untuk memberi rekomendasi pemberhentian. Masalah Kades ini terlalu banyak, saat ini jadi tersangka pemerasan pula. Belum lagi soal hilangnya aset desa, pertanggung jawaban APBDes Tahun 2021 yang diduga fiktif, dan pembagian BLT-DD Tahap III yang tidak selesai,” ucapnya.
Wahyu melanjutkan, BPD dapat dengan segera memberikan rekomendasi ke Kecamatan Bumijawa untuk dapat memberhentikan.
“Kan sudah jelas banyak pelanggarannya to itu? Jadi jangan nunggu dari aparat atau Bupati. Kan bisa langsung membuat rekomendasi,” Tandas Wahyu.
Saat audiensi, Ketua BPD Bumijawa, Nanang menjelaskan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait. BPD tak ingin gegabah untuk memberikan keputusan karena terbentur dengan beberapa aturan yang berlaku.
“Kami tidak dapat serta merta memberikan keputusan, saat ini kami masih melakukan koordinasi. Kami tak ingin gegabah dan semua ada aturannya,” kata Nanang.
Dalam audiensi yang berlangsung kondusif tersebut turut hadi dari perwakilan kepolisian dan TNI wilayah Bumijawa Kabupaten Tegal. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)