PATI, Beritajateng.id – Ketersediaan fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas di berbagai tempat pelayanan wilayah Kabupaten Pati dihimbau untuk aman dan nyaman digunakan serta lengkap. Atensi terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wardjono.
Wardjono menuturkan bahwa penyandang disabilitas di wilayah Pati telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas.
“Semua diberikan kapasitas yang sama bagi para penyandang disabilitas dan ini sangat lengkap dalam Perda Nomor 2 tahun 2022,” ucap Wardjono.
Ia menganjurkan Perda tersebut dipahami oleh berbagai lini instansi maupun fasilitas layanan publik. Sebab, layanan publik harus memberikan jaminan pemenuhan hak dan memberikan layanan tanpa pandang buku.
Wardjono menegaskan pemenuhan fasilitas tersebut merupakan hal yang penting. Sehingga berbagai instansi pemerintah dan lainnya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemberian hak dan kesempatan yang sama.
“Harapannya setelah Perda ditetapkan dan dijalankan sejak 2022. Semua fasilitas pelayanan publik maupun di perkantoran menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Diantaranya baik tuna netra, tuna rungu, dan lainnya. Tentu sesuai dengan anggaran pemerintah yang ada,” imbuh Wardjono.
Wardjono menambahkan pemenuhan hak dan fasilitas tersebut dapat ditingkatkan dengan merencanakan inovasi program. Langkah tersebut bertujuan membekali para penyandang disabilitas dengan keterampilan dan keahlian.
“Para Penyandang disabilitas diharapkan dapat memiliki wadah. Nanti di dalamnya ada program yang terencana, ada sosialisasi, pendampingan dan pendanaan. Sehingga penyandang disabilitas merasakan adanya manfaat terhadap perda. tentunya mendapatkan hak dan pembinaan. Sehingga teman teman menjadi mandiri, punya skill, punya pendidikan yang berkelanjutan, kemandirian terprogra,” tandas Wardjono. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)