SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kekuatan baru untuk pengawasan selama Pilkada terhadap pelanggaran netralitas.
Putusan tersebut menetapkan sanksi pidana bagi pejabat daerah termasuk ASN hingga TNI/Polri yang melanggar netralitas Pilkada. Keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng, Sosiawan, menyambut baik putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan terkait sanksi pelanggaran netralitas bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah maju dalam penegakan aturan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Ini menjadi bekal dan kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN dan TNI/Polri,” ujar Sosiawan, Selasa, 19 November 2024.
Sosiawan mengungkap bahwa selama ini, Bawaslu Jateng dan Sentra Gakkumdu kerap menghadapi kendala dalam menindak pelanggaran netralitas aparatur negara. Ia menyebut sanksi sebelumnya lebih bersifat administratif dan teguran, sehingga kurang memberikan efek jera.
“Terus terang, ini menjadi jawaban atas kesulitan yang kami hadapi selama ini. Proses hukum terkait netralitas ASN, TNI/Polri, termasuk kepala desa, sering kali menemui hambatan, terutama dalam konteks politik praktis di Pilkada,” jelasnya.
Putusan MK membuat para pelanggar netralitas dapat dijatuhi hukuman pidana, bukan sekedar saksi administrasi atau teguran. Hal ini memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)