PATI, Beritajateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati memandang setiap titik tepi jalan umum perkotaan mulai dipadati kendaraan bermotor yang parkir. Hal ini terkadang dinilai sebagai pemicu kemacetan.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati Nita Agustiningtyas, usaha yang besar seperti rumah makan atau sejenisnya harusnya menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) lahan parkir yang layak. Sehingga para pengunjung dapat dengan nyaman memarkir kendaraannya di kawasan usaha itu.
Selain rumah makan, ia menyoroti keberadaan toko maupun pusat perbelanjaan yang mulai marak di pinggiran jalan kota tetapi tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Hal ini mengakibatkan pengunjung memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum dan mengganggu pengendara lain hingga menyebabkan semrawut hingga kemacetan.
“Kebanyakan para pemilik toko mementingkan kemauan yang punya usaha, dan pendirian warung, kafe yang sangat marak banget tidak mensyaratkan mendirikan lahan parkir. Karena kami (Dishub) tidak memberi rekomendasi,” ujarnya di Pati, baru-baru ini.
Nita menyampaikan bahwa Dishub Kabupaten Pati yang bertanggung jawab menertibkan ruas jalan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi badan usaha agar menyediakan lahan parkir. Akibatnya, fasilitas itu seringkali diabaikan dan berdampak pada menumpuknya kendaraan pengunjung di tepi jalan umum.
“Seperti SS (Spesial Sambal) yang menyediakan lahan parkir terbatas. Padahal pengunjung banyak, dampaknya mereka (pembeli) parkir di tepi jalan raya, padahal Jalan Wahid Hasyim sempit. Di samping itu, banyak PKL (Pedagang Kaki Lima) juga, lalu yang disalahkan Dishub,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ada pengunjung yang datang di lokasi tujuan yaitu rumah makan, kafe, maupun tempat perbelanjaan dan memarkir kendaraannya di tepi jalan umum, maka juru parkir berkewajiban menata dan menarik retribusi. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)