JEPARA, Beritajateng.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta terkait proses pengawasan kinerja dan ada tidaknya penerimaan dari PT BPR Bank Jepara Artha.
Pj Bupati Jepara dimintai keterangan oleh Tim Penyidik KPK saat menjadi saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha, di Polda Jateng pada Senin, 20 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain Edy Supriyanta (ES), tim penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya, yakni Akhmad Junaidi (AJ) sebagai Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode Agustus 2022-Desember 2022, Diar Susanto (DS) sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022, dan Iwan Nursusetyo (IN) sebagai Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha.
“Saksi ES, DS, dan AJ didalami terkait dengan proses pengawasan kinerja BPR Bank Jepara Artha dan mendalami ada tidaknya penerimaan dari PT BPR Bank Jepara Artha. Kemudian saksi Iwan didalami terkait proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Tessa, Selasa, 21 Januari 2025.
Tessa mengungkap bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan 7 saksi lainnya pada Selasa, 21 Januari 2025. Diantaranya yakni Ratib Zaini selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode Desember 2022-Juni 2023, Yulifardani Ain Wibowo selaku wiraswasta, Nursapto Edy alias Didik selaku Direktur Utama PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera.
“Kemudian Siti Nurjanah selaku Kabag Perekonomian Daerah Pemkab Jepara periode Februari 2022-September 2023, Indri selaku Kasubag Perekonomian Pemkab Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo selaku Kabag Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Jepara, dan Ervinna selaku wiraswasta,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik telah memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi. Dian didalami terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan dan dugaan penerimaan lain.
Keesokan harinya pada Jumat, 17 Januari 2025, KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 220 miliar.
Adapun diantara inisial para tersangka yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya telah dicekal oleh KPK untuk berpergian keluar negeri. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)